Monday, June 25, 2007

Pernikahan Islami

MERAIH SURGA DUNIA AKHIRAT
Jika ada surga di dunia, maka surga itu adalah mahligai pernikahan yang bahagia.. (Muhammad Fauzil Adhim, Kado Pernikahan untuk Istriku)

Ternyata benar anggapan bahwa bulan Syawwal adalah musim kawin. Tiga minggu pertama ini saja sudah terbilang berapa banyak pesta pernikahan digelar. Dari yang paling sederhana, bertempat di rumah dan hanya dihadiri keluarga dekat saja, sampai yang paling mewah, bertempat di gedung mewah, dengan perlengkapan lengkap dan mahal serta dihadiri ribuan tamu undangan. Dari yang simpel, hanya tasyakuran dan makan-makan ala kadarnya, sampai yang paling rumit, ala tradisi berbagai keraton nusantara dengan seabreg ritualnya.

Ada yang menganggap rumitnya pernak-pernik pernikahan itu hanya sebagai bagian dari pelestarian budaya, mode atau minimal sekedar prestise, karena memang menelan biaya besar. Namun tidak kurang juga yang masih beranggapan tradisi itu merupakan hal yang wajib dilaksanakan, karena berakibat buruk bila ditinggalkan.

Naifnya, keyakinan itu bahkan masih tumbuh subur di kalangan umat Islam sendiri. Misalnya menaruh dua batang pohon pisang di pintu yang diharuskan dalam pernikahan anak wanita sulung di Jawa. Yang juga memprihatinkan, demi prestise, terkadang upacara pernikahan yang sebenarnya sakral dan bernilai ibadah jadi tercemari maksiat, penghamburan uang dan kemusyrikan.

Itu baru pernikahan. Masih ada lagi acara-acara lain di luar resepsi, seperti lamaran dan lain sebagainya, yang juga tidak kalah ribetnya. Belum lagi tren di kalangan anak-anak muda muslim yang tengah demam tradisi barat kuno yang mengawali hubungan pria-wanitanya dengan pacaran lalu tunangan baru kemudian menikah. Dikatakan tradisi barat kuno, karena di mayoritas kalangan anak muda Barat modern tradisi itu telah berganti dengan hubungan bebas tanpa batas (samen leven).

Bagaimana sebenarnya tuntunan agama Islam mengenai ritus perkawinan? Dalam tulisan berikut penulis akan mengulas rangkaian tatalaksana perkawinan menurut Islam secara singkat.

Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh berkah dan tetap terlihat mempesona.

Tuntunan ini penting, karena dari pernikahan yang penuh berkah itulah kehidupan rumah tangga seorang muslim berawal. Jika diawali dengan prosesi yang baik dan benar, tentu bisa diharapkan berkahnya akan melimpah sampai ajal menjemput nyawa. Namun jika sejak awal saja sudah penuh dengan hal-hal yang tidak dirdhai Allah, bagaimana mungkin anugerah sakinah, mawaddah dan rahmah bisa diharapkan tercapai.

Pada dasarnya, proses perkawinan Islami hanya terbagi dalam ke dalam empat tahap : ta’aruf (perkenalan), khithbah (lamaran), nikah dan walimah (resepsi).

Membeli Kucing
Tahapan ta’aruf atau perkenalan yang dimaksud dalam Islam bukanlah pacaran. Ini penting ditekankan, karena sebagian remaja muslim sering membahasakan pacaran mereka sebagai proses ta’aruf. Ta’aruf adalah proses mengenali calon istri atau suami.

Menyadari bahwa pernikahan bukanlah hubungan temporer yang berusia hanya satu atau dua tahun, meski cukup ketat dalam membatasi hubungan pria-wanita non muhrim, Islam juga memberi kesempatan pemeluknya untuk mengenal calon pasangan hidupnya. Ini dimaksudkan umat Islam tidak terjebak dalam praktik “membeli kucing dalam karung”. Dalam hal ini, ta’aruf tidak bersifat fisik semata tetapi juga menyangkut kepribadian (akhlak) dan juga ilmu masing-masing calon.

Tahap awal ta’aruf dilakukan dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai calon pasangan, terutama dari keluarga terdekatnya. Keluarga terdekat yang mintai pertimbangan haruslah dipilih orang yang paling baik agamanya, sehingga diharapkan akan jujur dan adil dalam bercerita. Fokus utama penggalian informasi adalah seputar masalah agama dan akhlak calon pasangan.

Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya wanita dinikahi karena empat hal : hartanya, kecantikannya, nasabnya, dan agamanya. Pilihlah yang paling beragama, makan engkau akan beruntung.” (Al-Hadits)

Meski obyek hadits adalah pria, namun pihak wanita, terutama orang tua, pun sebaiknya mempelajari baik-baik kepribadian dan agama sang calon mempelai pria. Ini bisa dilakukan orang tua secara langsung dengan berinteraksi dengan sang calon mempelai pria, maupun lewat kerabat dekatnya. Lagi-lagi akhlak dan agama lah yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menerima atau menolak calon menantu.

Dalam proses ta’aruf itu berlaku hukum saling amanah. Artinya pihak kerabat dekat yang ditanya tidak boleh menutupi kebenaran dan pihak calon mempelai yang bertanya harus mampu menjaga rahasia dari informasi yang didapatkannya. Terutama jika informasi itu merupakan aib yang tidak layak dipublikasikan.

Setelah ta’aruf dianggap cukup, hendaknya seorang muslim melakukan shalat Istikharah (shalat mohon petunjuk), sampai diberi kemantapan hati oleh Allah untuk mengambil keputusan. Setelah mendapat ketetapan hati dan memutuskan pilihan, sang pria sebaiknya tidak menunda-nunda waktu untuk segera meminang. Demikian pula pihak wanita, setelah mendapat informasi yang cukup dan kemantapan hati, hendaknya segera memberi keputusan atas pinangan sang pria.

Pinangan atau khithbah dilakukan dengan menghadap orang tua atau wali sang muslimah pujaan hati, meminta ijin dan restu untuk menikahi anaknya. Wanita yang boleh dipinang adalah wanita yang memenuhi dua syarat : Pertama, tidak ada halangan syar’i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu, baik yang bersifat permanen seperti masih mahram atau muhrim, maupun yang bersifat sementara seperti dalam masa iddah (baik cerai hidup atau mati). Kedua, belum dipinang orang lain secara sah. Sebab Islam mengharamkan seseorang meminang seorang wanita pinangan orang lain.

Dari Uqbah bin Amir RA, Rasulullah SAW bersabda: “Orang mukmin adalah saudara mukmin yang lain. Tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya atau meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sampai saudaranya itu melepaskannya.” (HR. Jamaah)


Keputusan Terakhir
Meski sebelumnya telah melakukan ta’aruf, saat khithbah Islam menganjurkan pelamar dan wanita yang dilamar untuk melihat calon pasangannya. Ini dimaksudkan agar masing-masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan keputusan terakhir atas pasangan hidup pilihannya.

Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.”

Jabir berkata: “Maka tatkala aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.” (HR. Abu Daud).

Namun, dalam melihat pinangan ini Islam tetap memberikan aturan : dilarang berkhalwat dengan calon pasangan tanpa disertai mahram sang wanita dan keduanya tidak boleh berjabat tangan.

Meski tidak ada aturan baku, Imam Nawawi mengajarkan, untuk menambah keberkahan rangkaian perkawinan disunnahkan mengawali ungkapan pinangan dengan hamdalah, dan shalawat. Setelah menyampaikan pinangan, ada baiknya pihak laki-laki, dengan penuh husnuzhan, memberi kesempatan kepada pihak perempuan untuk berembug dan mempertimbangkan lamaran.

Hendaknya orang tua atau wali pihak perempuan sangat berhati-hati dalam memilih calon menantu. Dan, lagi-lagi, hendaknya akhlak dan agama lah yang menjadi dasar pertimbangan utama dalam menerima atau menolak pinangan. Pernah ada seseorang bertanya kepada Al-Hassan bin Ali mengenai calon menantunya. Cucu Rasulullah itu lala menjawab, “Engkau harus memilih calon menantu yang taat beragama. Sebab, jika ia mencintai putrimu, ia akan memuliakannya. Dan jika ia kurang menyukai putrimu, ia tidak akan menghinakannya.”

Jika ternyata kemudian lamaran diterima, sebagaimana dicontohkan sahabat Bilal bin Rabbah, hendaknya mengucap hamdalah. Sedangkan jika lamaran ditolak, hendaknya pelamar menyerukan takbir. Jika diterima, hendaknya dalam khithbah itu segera ditentukan hari pernikahan. Karena menikah merupakan ibadah, ada baiknya untuk disegerakan pelaksanaannya, tanpa ditunda-tunda atau diundur.

Dalam menentukan hari pernikahan, hendaknya sunnah Rasulullah menjadi pertimbangan utama. Dalam hal ini tentu anjuran ‘Aisyah Ummul Mukminin untuk menikah pada bulan Syawwal karena banyak keberkahannya patut dijadikan sandaran. Meski demikian pada dasarnya dalam pandangan Islam setiap bulan sama baiknya. Buktinya, Rasulullah menyelenggarakan pernikahan putrinya Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib pada bulan Shafar, yang banyak dihindari oleh banyak orang karena dianggap bulan bencana.

Dalam masalah pinangan, Islam juga memperbolehkan pihak wanita menawarkan diri untuk dinikahi oleh seorang pria yang menurutnya akan mampu membawa kebahagiaan dunia akhirat. Ini dicontohkan dalam pernikahan agung Rasulullah dengan Sayyidatina Khadijah yang penuh berkah. Saat itu Khadijah, sang saudagar kaya raya, lah yang berinisatif menawarkan pernikahan kepada Rasulullah setelah mengetahui kemuliaan dan keagungan akhlak pemuda miskin dan yatim tersebut.

Menawarkan Diri
Cerita serupa juga disampaikan dalam Shahih Bukhari, “Suatu ketika datanglah seorang wanita menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW, ia berkata, ‘Ya Rasulallah, apakah Tuan membutuhkan saya?’.

Putri sahabat Anas bin Malik yang hadir dan mendengar ucapan perempuan itu mencela dan mengannggapnya tak punya harga diri dan rasa malu. Anas segera menghardik putrinya, ‘Dia lebih baik darimu. Dia cinta kepada Rasulullah lalu menawarkan dirinya untuk beliau (dengan baik-baik).’”

Akhirnya sampailah calon mempelai pada fase ketiga yang merupakan bagian terpenting sekaligus inti pernikahan, yakni aqdun-nikah atau akad nikah. Akad nikah sendiri merupakan perjanjian mengikat diri dalam tali perkawinan dengan menetapi syarat-syarat yang ditentukan agama.

Syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam akad nikah ada beberapa hal. Pertama, harus ada keridhaan atau suka sama suka dari kedua calon mempelai. Dan keridhaan pihak wanita, menurut hadits Nabi, adalah diamnya saat ditawari menikah. Meski kadang kurang dianggap, keridhaan pihak wanita –terutama di jaman modern-- sangatlah penting.

Pernikahan yang berlangsung tanpa keridhaan kedua belah pihak tak ubahnya seperti menyimpan bara dalam sekam, yang jika tidak dibentengi iman yang kuat akan mudah tersulut dan menyala berkobar-kobar. Kebakaran yang dimaksud adalah kemaksiatan yang mungkin muncul, seperti perselingkuhan dan sebagainya.

Kedua, adanya ijab qabul. Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.

Dalam perkawinan yang dimaksud dengan “ijab qabul” adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami, untuk menikahkan sang wanita dengannya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits, Sahl bin Said berkata, “Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW untuk menyerahkan dirinya, ia berkata, ‘Saya serahkan diriku kepadamu.’ Lalu ia berdiri menanti lama sekali.

Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.’

Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl tersebut atas menerangkan, tentang ijab yang diucapkan Rasulullah SAW.

Syarat ketiga adalah mahar atau mas kawin. Sebelum kedatangan Islam, wanita di tanah Arab dan sebagian besar dunia nyaris tak bernilai. Seringkali mereka dianggap harta milik yang bisa diwariskan, diperjualbelikan atau diberikan sesuka hati.

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas permintaan pihak wanita yang disepakati kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Namun Islam lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.

Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah)

Ayahnya Ayah
Syarat keempat dan kelima adalah wali dan saksi. Dari Abu Musa RA, Nabi SAW bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Daud). Urutan prioritas wali dimulai dari ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada baru kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau –pilihan terakhir-- wali hakim.

Sedangkan saksi pernikahan, paling sedikit dua orang yang dianggap adil. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Aisyah).

Dalam upacara akad nikah disunnahkan diadakan khuthbah, yang dinamakan khuthbatun nikah atau khutbah nikah, tepat sebelum ijab-qabul. Khutbah nikah boleh dibacakan wali, penghulu atau seorang ulama yang hadir pada majelis tersebut.

Fase terakhir dari rangkaian prosesi perkawinan Islami adalah penyelenggaraan kenduri atau resepsi perkawinan, yang dalam bahasa Islam disebut walimah. Menyelenggarakan walimah yang sekaligus merupakan pengumuman pernikahan sepasang pria-wanita hukumnya wajib karena mencegah timbulnya fitnah yang akan muncul. Fitnah yang dimaksud adalah kesalahpahaman masyarakat saat melihat dua orang berlainan jenis yang semula tidak ada hubungan mahram sama sekali tiba-tiba tinggal serumah atau bepergian bersama.

Rasulullah SAW bersabda,“....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud).

Sebagaimana kewajiban menyelenggarakan walimah, memenuhi undangan walimah juga hukumnya wajib. “Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu. Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan Al-Baihaqi).

Ada dua macam walimah perkawinan : Walimatul Milak, kenduri yang dilaksanakan usai aqad nikah, sebelum pasangan pengantin baru melakukan dukhul (hubungan intim). Dan Walimatul Ursi, walimah perkawinan yang dilakukan setelah keduanya dukhul.

Ada beberapa kesunnahan yang perlu diperhatikan saat mengadakan walimah perkawinan. Pertama, diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut. Diriwayatkan dari Anas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (HR Bukhari).

Kedua, hendaklah shahibul walimah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah SAW, “Jangan bersahabat kecuali dengan orang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali orang yang bertaqwa.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Ketiga, sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” Meski begitu, ada juga beberapa hadits shahih yang menunjukkan dibolehkannya mengadakan walimah tanpa daging.

Dibolehkan juga memeriahkan walimah dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana, asal lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan akhlaq, seperti yang diriwayatkan dari Aisyah, ia (Aisyah) mengarak seorang mempelai wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi SAW bersabda: “Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan.” (HR. Bukhari, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Walimah Haram
Mengenai walimah, perlu diperhatikan nasihat ulama besar Betawi K.H. M. Syafi’i Hadzami dalam Taudhihul Adillah, “..meski walimah wajib hukumnya, namun memeriahkannya atau menyembelih kambing itu hukumnya sunnah. Jangan sampai memaksakan diri mengadakan walimah besar-besaran jika memang keadaan tidak memungkinkan. Apalagi sampai hutang sana-sini yang pada akhirnya memberatkan. Karena bisa-bisa hukumnya menjadi haram.”

Para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya. Dari Abi Hurairah RA, “Rasulullah SAW jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa, ‘Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Adapun ucapan “Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak” dan semacamnya dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering diucapkan kaum jahiliyyah.

Dari Hasan bin Ali, ie berkata, Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah, “Bir rafa wal banin.” Aqil bin Abi Thalib segera mencegahnya dan berkata, “Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya.”

Para tamu bertanya, “Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Aba Zaid?.” Aqil menjelaskan, “ucapkanlah, ‘Mudah-mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan’. Seperti itulah kami diperintahkan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, An-Nasai, Ibnu Majah).

Demikianlah tata cara perkawinan yang diajarkan agama Islam. Meski banyak variasi dan model perkawinan yang di masyarakat muslim, hendaknya aturan syariat itu tetap dijaga agar mendatangkan keberkahan. (Kang Iftah, Jakarta 2006)

3 comments:

Maroon said...
This comment has been removed by the author.
Maroon said...

Assalamualaikum Kang Iftah

Saudara saya mau menyelenggarakan pernikahan (akad dan resepsi) pada sore jam 16.00 (akad) dan malam jam 19.00 (resepsi) tanggal 7 Des 2008.
Saya tanya ke teman kalau menikah sebelum 10 Dzulhijah itu baik menurut islam.
Namun yang mengganjal apakah diperbolehkan mengadakah acara resepsi pada malam sebelum Idul adha?
apakah ada hukumnya?

Mohon arahan Kang Iftah,
terima kasih
Wasalamualaikum wr wb

Unknown said...

Pada dasarnya semua hari dan baulan itu baik menurut islam. Bahkan bulan shafar yang diyakini banyak orang sebagai bulan bala' pun tetap baik untuk menikah. Buktinya Rasulullah menikahkan putrinya Fatimah pada bulan itu. Hanya saja, yang disunnahkan menikah pada bulan Syawwal, karena lebih berkah. Adapun menikah di bulan Dzulhijjah, tanggal berapa pun, tetap baik. Juga tidak ada larangan menikah atau menggelar walimah di malam hari Raya. Namun sepertinya hal itu kurang lazim dalam tradisi masyarakat kita.