Thursday, March 12, 2009

Membaca Lagi Kitab Maulid

Madah Indah Untuk Rasulullah

Seiring perjalanan waktu, bermunculan kelompok yang mempertanyakan keabsahan maulid dengan segala syair pujiannya. Namun mayoritas ulama bersikukuh, Rasulullah memang layak dipuji setinggi langit, sebagaimana Allah telah memuji beliau dengan ungkapan teragung-Nya.

Rabi’ul Awwal segera tiba. Di berbagai tempat, umat Islam sibuk mempersiapkan perayaan maulid Nabi Muhammad SAW. Dari yang akan menggelar acara besar-besaran dan berdurasi panjang seperti sekatenan di Solo dan Yogya, sampai yang cuma pengajian kecil-kecilan di rumah. Dari yang diikuti ribuan orang seperti maulidan di kediaman para habaib terkemuka, sampai yang cuma diikuti belasan orang di langgar kecil di kampung-kampung.

Meski bentuk acaranya beragam, ada satu mata acara yang nyaris sama di berbagai tempat : pembacaan maulid nabi. Setiap daerah mempunyai bacaan maulid favoritnya masing-masing. Di komunitas habaib, misalnya, yang selalu dibaca adalah Simthud Durar karya Al-Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi. Sementara pesantren-pesantren tradisional di Jawa Timur lebih akrab dengan Maulid Ad-Diba’i karya Syaikh Ali bin Abdurrahman Ad-Diba’i Az-Zubaidi. Maulid yang sama juga dibaca oleh sebagian habaib di Sampang, Madura.

Lain lagi tradisi di sebagian pesisir utara Jawa yang kalangan pesantren dan majelis taklim ibu-ibunya menggemari pembacaan Maulid Barzanji yang digubah oleh Syaikh Ja’far bin Abdul Karim Al-Barzanji. Ada juga komunitas habaib yang membaca Maulid Burdah karya Imam Al-Bushiri seperti di Kauman, Semarang. Selain Al-Barzanji, sebagian warga Betawi juga ada yang membaca Maulid ‘Azabi karya Syaikh Ahmad Al-Azabi.

Belakangan di beberapa tempat juga dibaca Maulid Adh-Dhiyaul Lami’ karya Al-Habib Umar bin Muhammad Bin Hafidz. Pembacanya rata-rata adalah alumnus Ma’had Darul Musthafa, Tarim, Hadhramaut, Yaman, yang memang diasuh oleh sang penggubah maulid kontemporer tersebut.
Pembacaan maulid Nabi SAW memang merupakan salah satu khazanah kebudayaan Islam yang luar biasa. Keindahan gaya bahasa karya para ulama ahli sastra yang terdiri dari natsar (prosa) dan nazham (langgam qasidah) itu bak rangkaian mutu manikam. Ungkapan-ungkapannya yang cantik menawan tak jarang menghanyutkan perasaan pembaca dan pendengarnya dalam samudera kecintaan kepada Rasulullah SAW.

Tak mengherankan dalam pembacaan maulid kerap kali dijumpai hadirin yang menangis haru. Tak jarang linangan air mata itu juga ditingkahi dengan histeria kerinduan kepada Sang Nabi Akhir Zaman tersebut. Pengaruh psikologisnya yang dahsyat inilah yang dulu diharapkan oleh Shalahuddin Al-Ayyubi, raja dinasti Ayyubiyyah, saat pertama kali mencetuskan penyelenggaraan pembacaan maulid nabi.

Menggugah Semangat
Dikisahkan, ketika itu Shalahuddin gundah melihat semangat jihad umat Islam yang berada di titik terlemah. Padahal semangat itu sedang dibutuhkan untuk membebaskan Palestina dari cengkeraman Pasukan Salib. Melalui perayaan dan pembacaan maulid-lah pahlawan perang salib yang ditakuti oleh tentara Kristen itu berhasil menggugah kembali kesadaran semangat umat Islam. Berkahnya, Shalahuddin dan para mujahid yang dipimpinnya berhasil memenangkan perang Salib.

Upaya memelihara semangat dan ghirah keislaman itulah yang hendak ditonjolkan para ulama nusantara saat memperkenalkan dan melestarikan perayaan maulid nabi. Dampak psikologis pembacaan itu tentu juga berhasil di negeri ini, terbukti dari semakin maraknya acara-acara maulid serta dari semakin membanjirnya jumlah muhibbin yang mengikuti.

Namun sayang, seiring perkembangan waktu, keasyikan membaca maulid terusik. Beberapa kelompok yang menamakan diri pemurni aqidah ahlussunnah wal jamaah menggugat pembacaan maulid. Menurut mereka perayaan maulid nabi adalah amalan bid’ah dan pembacaan maulid sarat dengan ungkapan-ungkapan yang mengandung kemusyrikan.

Dalam berbagai tulisan di internet, misalnya, kelompok yang didominasi penganut paham wahabi itu menyerang habis-habisan ritual maulidan. Tak hanya menuding, mereka juga menukilkan contoh-contoh syair yang kalimatnya dianggap terlalu berlebihan dalam memuji Baginda Nabi hingga cenderung menuhankan beliau.

Tak mau kalah, para pembaca maulid pun membuat pembelaan. Di antara yang menulis buku pembelaan terhadap maulid adalah Sayyid Muhammad Al-Maliki, ulama besar Al-Haramain yang wafat tahun 2004 lalu dan Syaikh Muhammad Hisyam Kabbani, tokoh Thariqah Naqsyabandiyyah Haqqaniyyah Amerika Serikat.

Pembelaan dari tanah air juga tak kurang banyak. Yang paling baru dan cukup fenomenal adalah Habib Novel Alaydrus yang mengupas persoalan maulid secara khusus dalam jilid kedua buku serialnya yang laris manis yang berjudul Mana Dalilnya II.

Ada fenomena menarik dalam polemik perayaan maulid nabi tersebut. Pada awal kemunculannya di jagat maya, kelompok anti maulid menggunakan isu bid’ah untuk menyesatkan tradisi maulidan. Menurut mereka peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad tidak mempunyai dasar yang kuat dalam hukum Islam, karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Segera saja tudingan ini dijawab oleh ulama pengamal maulid dengan berbagai argumentasi dan dalil yang cukup meyakinkan. Ada sebagian yang menyatakan, tidak semua hal yang tidak diajarkan oleh Rasulullah hukumnya haram dilakukan. Apalagi jika tidak ada nash, ayat Al-Quran, yang melarangnya.

Contohnya yang paling mudah adalah pembukuan Al-Quran yang pada zaman nabi tidak pernah dilakukan, apalagi lengkap dengan tanda bacanya seperti sekarang. Bahkan Abdullah bin Mas'ud, seorang sahabat ahli qiraah, menyatakan, “Jangan beri titik maupun harakat pada Al-Quran.”
Tanda baca dan titik itu baru dibubuhkan pada huruf Hijaiyah dalam penulisan mushaf Al-Quran pada akhir abad pertama Hijri oleh Yahya bin Ya'mar (wafat sebelum 90 H/670 M). Sedangkan pemberian tanda baca fathah, kasrah, dhammah, dan sejenisnya (syakal), dibubuhkan beberapa waktu setelahnya.

Imam Ghazali, terkait masalah bid’ah ini, menyatakan, “Cukup banyak perbuatan baru (bid’ah) yang baik, seperti misalnya shalat Tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan – yang merupakan salah satu bid'ah dari Khalifah 'Umar bin Khatthab. Itu merupakan bid'ah yang baik (bid'ah hasanah), yang tidak bertentangan dengan sunnah.”

Maulid Ala Rasulullah
Ada juga ulama yang dengan tegas menyatakan, anggapan bahwa Maulid adalah bid’ah tidak sepenuhnya benar. Sebab, jika ditelusuri lebih jauh akan ditemukan, Rasulullah SAW sendirilah yang pertama kali mencontohkan peringatan Maulid. Dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad disebutkan, ketika ditanya tentang alasan puasa beliau di hari Senin, Rasulullah SAW bersabda, “Di hari itu aku dilahirkan dan di hari itu pula aku memperoleh wahyu.”

Dari hadits tersebut para ulama pengamal Maulid berhujjah, jika Nabi Muhammad SAW tidak ingin umatnya mengenang dan memuliakan hari kelahiran beliau, ketika ditanya tentang puasa hari Senin beliau hanya akan menjawab dengan hadits berikut, “Amal perbuatan itu dilaporkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku ingin amal perbuatanku dilaporkan saat aku dalam keadaan berpuasa.” (HR Tirmidzi).

Puasa merupakan salah satu cara terbaik untuk mengenang kelahiran Baginda Nabi Muhammad SAW. Kendati demikian, bukan berarti tidak ada cara lain untuk memuliakan hari kelahiran beliau. Oleh karena itu, dalam merayakan dan memuliakan kelahiran Rasulullah SAW, umat Islam memiliki cara berbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing.

Dalam kitab Al-Hawi lil Fatawi, Imam Suyuthi menulis, “Sesungguhnya kelahiran Rasululluh SAW merupakan nikmat teragung yang dianugerahkan Allah kepada kita, dan wafatnya beliau adalah musibah terbesar bagi kita. Syariat telah memerintahkan kita untuk menampakkan rasa syukur atas nikmat yang kita peroleh, dan bersabar serta tenang dalam menghadapi musibah. Syariat juga memerintahkan untuk melakukan aqiqah bagi bayi yang lahir, sebagai perwujudan rasa syukur. Namun, ketika kematian tiba, syariat tidak memerintahkan untuk menyembelih kambing atau hewan lain. Bahkan syariat melarang untuk meratapi mayat dan menampakkan keluh kesah.”

Begitu juga dengan senandung pujian untuk SAW, yang sudah ada sejak beliau masih hidup. Usai Perang Tabuk, Sayidina ‘Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi SAW, menemui Rasulullah dan berkata, “Aku ingin mengucapkan syair pujian untukmu.” Namun Nabi, yang memang enggan dipuji, berkata, “Semoga Allah menjaga gigimu dari kerontokan.”

Tanpa menghiraukan jawaban Nabi, Sayidina 'Abbas melantunkan syair yang menceritakan perjalanan hidup Nabi sejak sebelum lahir hingga saat-saat kelahirannya:

Sebelum terlahir ke dunia

engkau hidup senang di surga
Ketika aurat tertutup dedaunan
engkau tersimpan di tempat yang aman
Kemudian engkau turun ke bumi
Bukan sebagai manusia, segumpal darah maupun daging
tetapi nutfah yang menaiki perahu Nuh
Ketika banjir besar menenggelamkan semuanya
anak-cucu Adam beserta keluarganya
engkau berpindah dari sulbi ke rahim
dari satu generasi ke generasi berikutnya
Hingga kemuliaan dan kehormatanmu
berlabuh di nasab terbaik
yang mengalahkan semua bangsawan
Ketika engkau lahir
bumi bersinar
cakrawala bermandikan cahayamu
Kami pun berjalan di tengah cahaya
sinar dan jalan yang penuh petunjuk

“Oleh karena itu sungguh aneh jika ada orang yang menyatakan bahwa para sahabat tidak pernah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi, padahal Sayidina Abbas pernah menyampaikan bait-bait syair tersebut di hadapan beliau dan sejumlah sahabat,” tulis Habib Novel Alaidrus, dalam bukunya Mana Dalilnya II. Inilah salah satu bentuk peringatan Maulid yang diselenggarakan – dan mungkin yang pertama kali – oleh para sahabat.

Batasan Kemanusiaan
Begitu kuat hujjah ketidak bid’ahan perayaan maulid hingga belakangan kelompok penentang maulid mengalihkan isunya pada ungkapan-ungkapan dalam syair maulid yang menurut mereke berlebihan bahkan cenderung mengandung kemusyrikan. Serangan itu pun kemudian dijawab dengan lugas oleh para ulama pecinta maulid.

Habib Novel Alaydrus,misalnya, menulis, “Mengapa? Di zaman sekarang, masyarakat kita – bahkan termasuk kaum muslimin sendiri – banyak yang memuja-muja artis, bintang film, pemain bola, dan tokoh-tokoh lain yang mereka idolakan. Tapi, mengapa tak seorang pun yang menuding hal itu sebagai syirik? Ada seorang suami memuja istrinya dengan kalimat melambung, tapi hal itu tidak bisa digolongkan sebagai musyrik dan berdosa. Sebab, ungkapan seperti itu semata-mata ungkapan rasa cinta.

Begitu pula halnya dengan pujian yang melambung bagi Rasulullah SAW – yang memang sudah selayaknya, mengingat akhlaq beliau yang mulia, sosok kepribadian beliau yang luar biasa sebagai contoh teladan yang baik (uswatun hasanah). Memang, Rasulullah SAW pernah melarang umatnya menyanjung dan memuja beliau. Tapi, larangan itu dalam konteks yang berbeda. Dalam sebuah hadits shahih, beliau bersabda, “Janganlah kalian memujiku secara berlebihan seperti kaum Nasrani memuji Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba-Nya, maka ucapkanlah, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya’.” (HR Bukhari dan Ahmad).”

Mengenai hadits tersebut, dalam beberapa kitab para ulama menjelaskan, sesungguhnya Rasulullah SAW tidak pernah melarang umatnya memuji beliau. Yang beliau larang ialah pujian yang berlebihan seperti yang dilakukan oleh umat Nasrani kepada Nabi Isa, yaitu menempatkan Nabi Isa sebagai anak Tuhan. Inilah jenis pujian yang dilarang oleh Rasulullah SAW, dan inilah yang dimaksud dengan pujian yang berlebih-lebihan.

Terbukti, sejak hadits tersebut diucapkan hingga saat ini, tak seorang pun yang memuji Rasulullah SAW melebihi batasannya sebagai manusia. Tak seorang pun yang menuhankan beliau. Bahkan, semua pujian yang indah dan berbahasa sastra belum seberapa dibanding pujian Allah dalam Al-Quran. Dalam syair Burdah-nya, Imam Bushiri menulis:

Tinggalkan pengakuan orang Nasrani atas nabi mereka
Pujilah beliau sesukamu dengan sempurna
Sandarkanlah segala kemuliaan untuk dirinya
Dan nisbatkanlah sesukamu segala keagungan untuk kemuliannya
Karena sesungguhnya kemuliaan Rasulullah tak ada batasnya
Sehingga tak akan ada lisan yang mampu mengungkapkan kemuliaan itu

Pembelaan Ahli Sastra
Pembelaan juga datang dari seorang ahli sastra Arab, Prof. Dr. K.H. Chatibul Umam, guru besar bahasa dan sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ilmuwan yang juga salah seorang rais syuriyyah PBNU itu mengatakan, “Yang pertama kali harus diingat, maulid adalah sebuah karya sastra Arab. Maka jika ingin membacanya secara kritis dan mendalam, seseorang harus menggunakan kaca mata sastra Arab. Dan menurut kacamata sastra Arab, maulid-maulid tersebut adalah maha karya yang sangat indah dan memiliki cita rasa seni yang tinggi.”

Adapun pujian yang terkadang dianggap berlebihan, tambah Kiai Chatib, dalam ranah sastra adalah hal yang biasa. Ini karena ketika menyusun sebuah karya sastra, seorang sastrawan biasa mengedepankan faktor rasa (athifah)-nya. Bisa perasaan benci, cinta, hormat, senang, sedih, takut, segan dan sebagainya. Perasaan itulah yang kemudian dituangkan ke dalam bait-bait syair.

Dalam konteks kitab maulid, jelas, yang terasakan oleh sang pujangga adalah sebuah kerinduan dan cinta kepada Baginda Nabi Muhammad SAW. Misalnya syair “Fi hubbi Sayyidina Muhammad, nurul li badril huda mutammam, dengan mencintai Muhammad, junjungan kita, menjadi sempurnalah cahaya purnama hidayah.”

Karya sastra juga pasti mengandung khayaliyyah (imajinasi). Dalam maulid, misalnya, sang pujangga membayangkan kehadiran pribadi Rasulullah SAW atau pertemuan dengan beliau. Imajinasi pertemuan dengan Sang Nabi Pilihan tentu akan memancarkan kekaguman yang luar biasa. Yang seringkali menghasilkan syair berbentuk tasybih (penyerupaan) bahkan majaz alias metafora.

Perumpamaannya adalah penyebutan Rasulullah SAW sebagai syamsun (matahari), badrun (rembulan) atau nurun fauqa nuri (cahaya di atas cahaya). Dalam bahasa Indonesia beberapa ungkapan majazi seperti ini juga dikenal, misalnya dalam kalimat “Pidatonya menggelegar seperti auman singa” atau “Kiai Fulan memang singa podium yang ditakuti”.

Ada juga bentuk khayaliyyah lain yang dinamakan kinayah yang berarti kiasan. Contohnya, syair “fa aghitsni wa ajirni, ya mujiru minas sa’ir, maka tolong dan selamatkan aku, wahai penyelamat dari neraka sa’ir” (Al- Barzanji). Maknanya tentu saja pengharapan atas syafaat nabi Muhammad yang memang bisa menghapus dosa. Jika dosa terhapus otomatis akan bebas dari api neraka. Syafaat nabi sendiri secara mu’tabar diakui oleh para ulama semua golongan. (Lebih lanjut tentang penjelasan Kiai Chatibul Umam, baca Box Wawancara I)

Hal senada juga disampaikan oleh K.H. Saifudin Amsir, ulama senior Betawi yang sejak muda sangat mendalami maulid. Menurut ulama yang juga dosen IAIN Ciputat itu dalam hal memuji orang lain melalui sastra, bangsa Arab memang sejak dulu dikenal sangat jor-joran.
“Kalo muji orang nggak pernah tanggung-tanggung. Sebab kalo nanggung, mendingan nggak muji sekalian,” ungkap Kiai Saifudin.

Dan perdebatan boleh atau tidaknya maulid sudah dimulai sejak abad pertengahan, dengan dipelopori oleh Ibnu Taymiyyah. Lucunya, tambah salah seorang rais syuriyyah PBNU tersebut, tokoh-tokoh anti maulid juga banyak melakukan hal-hal yang sama dengan maulid. Murid-murid Ibnu Taymiyyah seperti Ibn Qayyim dan Adz-Dzahabi, misalnya, banyak membuat diwan-diwan (syair pujian) yang ditujukan kepada tokoh lain semisal gurunya atau ulama sebelumnya, yang tak kalah dahsyat dari pada maulid.

“Pujian berlebihan terhadap Nabi SAW mereka haramkan, tetapi pujian berlebih terhadap umatnya mereka lakukan,” pungkasnya.

Pujian Allah SWT
Kalo mau ditelusuri secara lebih mendalam, pujian “melangit” terhadap Nabi Muhammad SAW sebenarnya justru diajarkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Salah satunya adalah dengan penyematan ismu tafdhil (bentuk penyangatan kata yang biasanya dijadiak nama atau sifat Allah) kepada Nabi Muhammad.

Misalnya, di akhir ayat 218 surah at-Taubah Allah Ta’ala menyifati Rasulullah dengan dua namanya, yakni Ar-Rauf dan Ar-Rahim. Dalam konteks Al-Asmaul Husna (nama-nama Allah yang maha indah), Ar-Rauf berarti Dzat yang Maha Berbelas kasih atau Maha Pengasih dan Ar-Rahim bermakna Maha Penyayang.

Mengenai hal ini, Profesor Chatibul Umam menjelaskan, kata Ar-Rauf dan Ar-Rahim yang disematkan Allah kepada Nabi Muhammad sebagai pujian dan pengakuan bahwa dalam hal berbelas kasih dan menyayangi sesama manusia khususnya orang mukmin beliau memang tak tertandingi oleh manusia manapun. “Tetapi tentu tidak se-Rauf dan Rahim Allah,” tambahnya.

Dalam khazanah khususnya tasawuf dan filsafat, guru besar yang telah menghasilkan ratusan karya tulis itu menambahkan, memang ada doktrin bahwa manusia memang bisa mempunyai sifat-sifat ketuhanan, meski tentu dalam kadar yang sangat berbeda. Pengertian ini sudah dimaklumi oleh para ulama.

Kaitannya dengan maulid, ketika seorang ulama ahli sastra memuji-muji Nabi Muhammad setinggi langit, sesungguhnya pujian itu tetap dalam batas maksimal kemanusiaan beliau. Bukan dengan tujuan menyerupakan apa lagi menyekutukan Allah. Terlebih, Rasulullah dengan segala keutamaan insani-nya sesungguhnya memang berhak mendapatkan kemuliaan dan pujian itu. (Kang Iftah, Jakarta, pernah dimuat di majalah Alkisah, edisi 06/2008)

Tuesday, July 15, 2008

Sejarah Kepemimpinan NU

Ketika Ulama dan Santri Berkhidmah pada Negeri

Dari kecintaan pada tradisi beragama, Nahdlatul Ulama lahir dan tumbuh bersama jatuh-bangunnya bangsa. Dan menunjukkan kesetiaan kepada negara.

Bulan Januari ini, dengan gegap gempita, Nahdlatul Ulama merayakan hari lahirnya yang ke-82. Beragam acara digelar di sepanjang bulan ini, yang tahun ini akan diselenggarakan besar-besaran. Puncak acara, baru akan digelar 3 Februari 2008 di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta.

Usia 82 tahun bukan masa yang singkat dalam siklus kehidupan manusia modern. Waktu yang terentang di sepanjang angka itu sudah lebih dari cukup untuk mencecap berbagai pengalaman, manis maupun getir, yang bisa direnungkan untuk perbaikan. Demikian pula apa yang kini tengah dirasakan oleh para nahdliyin.

Organisasi massa keagamaan yang didirikan oleh para ulama pesantren tradisional itu, terbukti telah mampu melintasi lima masa transisi negeri ini dengan selamat, meski sesekali meninggalkan “lecet dan lebam” di sana-sini. Banyak pelajaran yang bisa dipetik dari perjalanan panjang ormas Islam terbesar di Indonesia yang berdiri pada 31 Januari 1926 silam ini. Salah satunya dalam hal kepemimpinan, yang dalam tradisi NU selalu dipegang oleh ulama.

Mengulas tradisi kepemimpinan NU selalu menarik. Bukan saja karena jam’iyyah ini didirikan, dipimpin, dan dikelola oleh ulama pesantren tradisional dan para santrinya, yang sering kali identik dengan kaum sarungan yang “ndesa”. Tapi juga karena NU telah terbukti berhasil mengembangkan jati dirinya hingga kini sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, bahkan di dunia.

Sekadar kilas balik, NU berembrio dari organisasi pedagang Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Saudagar) pada tahun 1910 di Cukir Jombang, kelompok diskusi Tashwirul Afkar (Potret Pemikiran) yang didirikan K.H. Abdoel Wahab Chasboellah dan K.H. Mas Mansoer di Surabaya pada 1914, dan organisasi Nahdlatul Wathan (1916), yang beranggotakan para ulama besar berbagai pesantren. Namun, karena beda pendapat dalam masalah khilafiyah, duet kiai muda progressif (Kiai Wahhab dan Kian Mashur) itu pecah, dan akhirnya Kiai Mas Mansoer memilih bergabung dengan Muhammadiyah, yang telah lebih dulu berdiri.

Pada 1924-1925, Makkah dilanda perebutan kekuasaan yang dimenangkan oleh kelompok Wahabi dengan dukungan klan Saudi. Untuk mengukuhkan kedudukannya di dunia internasional, penguasa baru Jazirah Hijaz (nama Arab Saudi ketika itu) menggelar Kongres Khilafah. Para kiai pesantren di Indonesia yang merasa berkepentingan memperjuangkan keberlangsungan empat madzhab di dua tanah suci itu pun membentuk Komite Hijaz, dan mengirimkan delegasi ke Makkah untuk menyampaikan aspirasi kepada Raja Saud.

Berhasil menggolkan misinya, para tokoh Komite Hijaz kembali berembuk di Surabaya pada 31 Januari 1926. Mereka itu antara lain Kiai Wahab Hasbullah, Kiai Bisri Sjansoeri (Jombang), Kiai Ridwan (Semarang), Kiai Asnawi (Kudus), Kiai Nawawi (Pasuruan), Kiai Nachrowi (Malang), KH Dahlan Achyat kebondalem surabaya dan Kiai Mas Alwi Abdoel Aziz (Surabaya). Mereka sepakat mendirikan jam’iyah yang dinamakan Nahdlatoel Oelama (Kebangkitan Ulama), yang bertujuan menegakkan syariat Islam berdasarkan empat madzhab.

Guru Besar para Ulama
Meski menjadi motor pemrakarsa utama, Kiai Wahab tidak bersedia menduduki jabatan rais akbar alias hoofd bestuur (pemimpin besar) Nahdlatoel Oelama, dan menyerahkan jabatan tertinggi organisasi baru itu kepada gurunya, K.H. M. Hasjim Asj’ari, pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang. Restu guru dari para ulama itulah yang memuluskan pembentukan NU, sementara jabatan ketua Tanfidziyah dipercayakan kepada Hasan Gipo (Ampel), yang beberapa waktu kemudian wafat.

Gagasan Kiai Wahab menyerahkan jabatan tertinggi kepada Hadhratusy Syaikh Hasjim Asj’ari sangat brilian. Sebab, selain berkedudukan sebagai ulama besar yang sangat disegani karena kedalaman ilmunya, Mbah Hasyim juga dikenal sebagai guru hampir semua ulama muda di tanah air. Bahkan bisa dibilang, sepeninggal K.H. Muhammad Cholil Bangkalan (guru besar ulama tanah air pada awal abad ke-20), Kiai Hasjim dan Pesantren Tebuireng yang diasuhnyalah yang menjadi kiblat dunia pesantren di negeri ini, khususnya di Jawa.

Dengan nama besar sang pemimpin, yang jaringan santrinya tersebar di seluruh penjuru tanah air, serta ditopang oleh barisan ulama muda yang andal di lapis kedua, perlahan tapi pasti NU tumbuh menjadi organisasi besar yang menasional. Sayang, meski jaringan para nahdliyyin tumbuh subur, masa kepemimpinan Hadhratusy Syaikh sarat dengan berbagai keprihatinan. Terutama karena kolonialis Belanda selalu memantau gerak-gerik para ulama dan kaum santri.

Di mata kaum penjajah, Kiai Hasjim dikenal sebagai sosok non-kooperatif yang selalu menularkan sikap anti penjajah kepada warga nahdliyyin. Terutama melalui forum muktamar, yang kala itu digelar setiap tahun secara bergiliran dari satu daerah ke daerah lain. Dalam Muktamar ke-10 di Banjarmasin, sebagaimana dikisahkan dalam buku Kharisma Ulama, Riwayat Singkat 26 Tokoh NU, Kiai Hasjim mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam Indonesia pergi haji dengan menumpang kapal milik Belanda.

Fatwa tersebut mendapat dukungan gegap gempita dari berbagai partai dan ormas Islam di seluruh Indonesia. Bahkan, belakangan mereka membentuk badan federasi partai dan ormas Islam bernama Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), yang diketuai oleh Kiai Hasjim. Melalui MIAI – yang akhirnya (terpaksa) diakui oleh pemerintah Hindia Belanda – itulah, perjuangan melindungi umat Islam, khususnya warga nahdliyyin, dilakukan.

Kelimpungan menghadapi aksi ulama NU, pemerintah Hindia Belanda berusaha melunakkan hati sang Rais Akbar. Pada 1937, pemerintah Hindia Belanda menganugerahkan bintang kehormatan dari Ratu Belanda Wilhelmina yang terbuat dari emas dan perak. Namun, dengan tegas Kiai Hasjim menolaknya.

Selain perjuangan di kalangan eksternal, Mbah Hasjim tidak melupakan urusan internal NU. Untuk membentengi aqidah kaum nahdliyyin dari demam pemikiran Muhammad Abduh, ulama reformis dari Mesir, Hadhratusy Syaikh menyusun qanun asasi (anggaran dasar) NU, yang memuat pedoman dasar aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah ala NU.

Ditangkap dan Dipenjara
Ketika Belanda bertekuk lutut dan gantian Jepang menjajah Indonesia, nasib NU tak kunjung membaik. Banyak ulama pesantren menjadi sasaran tuduhan gerakan anti Nippon. Bahkan, pada awal 1943, Kiai Hasjim Asj’ari dan K.H. Mahfoedz Shiddiq (ketua Tanfidziyyah), beserta beberapa ulama lain, ditangkap dan dipenjara di Bubutan, Surabaya. Tak hanya pemimpin tertinggi yang ditahan, ratusan kiai pengurus NU tingkat cabang pun ditangkapi dan dipenjara. Sebagian bahkan langsung dihukum mati tanpa proses pengadilan.

Berkat perjuangan K.H. Abdoel Wahab Chasboellah yang mengambil alih kepemimpinan NU, bersama Keluarga Besar Pesantren Tebuireng, lima bulan kemudian Kiai Hasjim dibebaskan. Belakangan, sebagai upaya kompensasi atas penangkapan sewenang-wenang itu, pemerintah Dai Nippon mengangkat Mbah Hasyim sebagai shumobucho alias kepala jawatan agama; sementara MIAI diakui oleh pemerintah Dai Nippon dengan nama baru, Madjelis Sjoero Moeslimin Indonesia (Masjoemi, yang kelak menjadi partai politik), dengan K.H. Abdoel Wahid Hasjim tetap sebagai ketua.

Untuk melindungi NU dan para nahdliyyin dari kebengisan bala tentara Dai Nippon serta fitnah anti Nippon, Kiai Hasjim terpaksa menerima jabatan tersebut. Namun, dengan alasan usia dan kesehatan, Mbah Hasjim mewakilkan aktivitasnya kepada putranya, K.H. Abdoel Wahid Hasjim. “Menerima jabatan itu lebih kecil madharatnya bagi warga nahdliyyin daripada menolaknya,” ujar Kiai Wahid menjelaskan alasan ayahandanya dalam buku biografi K.H. Saifudin Zuhri, Berangkat dari Pesantren.

Di antara berbagai aksi nasionalisme Kiai Hasjim, yang paling fenomenal adalah fatwanya tentang kewajiban berjihad membela negara, tak lama setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945. Melalui fatwa yang belakangan disebut Resolusi Jihad, Mbah Hasjim menggelorakan seluruh sudut pesantren dan kantung-kantung nahdliyyin di negeri ini dengan semangat juang mempertahankan kemerdekaan. Dari pesantrennya di Tebuireng ia mengomando para kiai dan santri maju ke medan perang 10 November di Surabaya dan pertempuran-pertempuran jihad di beberapa daerah lain.

Semangat nasionalisme para ulama NU memang luar biasa. Selain berjuang di bidang politik seperti yang dilakukan oleh K.H. A. Wahid Hasjim (putra K.H. Hasjim Asj’ari dan ayahanda K.H. Abdurrahman Wahid), banyak yang langsung angkat senjata, seperti yang dilakukan oleh Kiai Wahab, Kiai As’ad, Kiai Masjkur, dan Kiai Abbas (Buntet, Cirebon).

Kiai Hasjim sendiri membuktikan kecintaannya kepada tanah air hingga wafat, beberapa waktu setelah Malang jatuh ke tangan pasukan Belanda. Ia jatuh pingsan mendengar kabar bahwa kota tempat markas besar Lasykar Hizboellah itu direbut oleh tentara Belanda. Sejak itu sang Allamah tak pernah sadarkan diri hingga wafatnya pada 25 Juli 1947 M bertepatan dengan 8 Ramadhan 1366 Hijriyyah.

Barisan Kiai
Sepeninggal Hadhratusy Syaikh K.H. Hasjim Asj’ari, tampuk kepemimpinan NU dipegang oleh K.H. Abdul Wahab Chasboellah. Sebagai ungkapan kerendahan hatinya kepada sang guru, ia menghapus jabatan rais akbar (pemimpin besar) dan menggantinya dengan rais ‘am (pemimpin umum).

Berbeda dengan sang guru yang lembut dan sangat berhati-hati, Kiai Wahab adalah sosok ulama yang cekatan, lincah, dan lugas. Meski murni produk pesantren tradisional, pengetahuan Kiai Wahab sangat luas. Topik obrolannya bisa beragam, mulai dari pencak silat sampai bom atom, dari onderdil mobil sampai aparatur negara, dari qashidah sampai perwayangan, bahkan hingga masalah land reform dan sosialisme.

Hebatnya, kecerdasan Kiai Wahab juga dilengkapi dengan retorika, sehingga menjadikan uraiannya terdengar menarik. Orasinya di rapat-rapat umum selalu memukau. Ia tak pernah canggung berbicara di depan ribuan massa, padahal ia diminta bicara secara mendadak. Sebaliknya, ia tidak pernah kecewa jika yang mengerumuninya cuma sedikit orang.

Kiai Wahab termasuk pemegang andil terbesar dalam kelahiran dan peletakan dasar-dasar NU di hampir semua sektor. Dari tradisi intelektual, struktur organisasi, aktivitas jurnalistik, sampai siasat bertempur di medan perang. Ia tak canggung terjun langsung ke medan laga memimpin Barisan Kiai yang berada di lapisan kedua di belakang pasukan Hizbullah yang dipimpin K.H. Zainoel Arifin dan pasukan Sabilillah pimpinan K.H. Masjkoer.

Di bawah kepemimpinan Kiai Wahab, lagi-lagi NU selamat melewati transisi revolusi fisik. Bahkan, sejak awal kemerdekaan, kiprah Kiai Wahab dan NU telah diakui pemerintah. Bersama beberapa tokoh NU dan kaum pergerakan lainnya, Kiai Wahab duduk di Dewan Pertimbangan Agung. Ia juga berkali-kali duduk sebagai anggota sampai akhir hayatnya pada 1971.

Peran politik Kiai Wahab yang paling menonjol di masa pemerintahan Presiden Soekarno ialah sebagai mediator antara NU dan pemerintah. Belakangan ia dipercaya oleh Bung Karno menjadi salah seorang penasihatnya. Karena fungsinya itulah Kiai Wahab sangat dekat dengan Presiden dan pejabat tinggi lainnya, dan berkali-kali menyelematkan NU dari gonjang-ganjing politik yang kala itu sangat kerap terjadi.

Selain piawai membawa diri, Kiai Wahab, yang alumnus berbagai pesantren besar di Jawa dan Makkah, juga dikenal sebagai tokoh yang berhasil melakukan kaderisasi dan regenerasi dalam tubuh NU. Beberapa tokoh muda NU yang digandengnya kelak menjadi aktor utama NU yang andal. Sebut saja misalnya K.H. Abdoel Wahid Hasjim, K.H. Saifudin Zuhri, K.H. Idham Chalid, dan lain-lain. Mereka kenyang belajar pengalaman dan ilmu sang Allamah.

Jurnalistik Modern
Puncak kiprah Kiai Wahab dalam membesarkan NU ialah ketika bersama beberapa tokoh muda binaannya, seperti Kiai Wahid Hasjim dan Kiai Idham Chalid, memisahkan NU dari Partai Masjumi dan berdiri sendiri menjadi Partai Nahdlatul Ulama pada 1952. Partai baru itu bersaing dengan partai-partai lain yang telah lebih dulu mapan dalam gelanggang politik Indonesia, terutama menghadapi pemilu pertama, 1955.

Perubahan drastis itu tentu bukan tanpa hambatan, baik eksternal maupun internal. Ketika itu muncul keraguan di kalangan beberapa pemimpin NU yang duduk dalam kepengurusan Partai Masyumi. Maka, dengan sikap khasnya yang tegas dan berwibawa, Kiai Wahab berkata, “Siapa yang masih ragu, silakan tetap dalam Masyumi. Saya akan pimpin sendiri Partai Nahdlatul Ulama. Saya hanya memerlukan seorang sekretaris. Dan Tuan-tuan silakan lihat apa yang akan saya lakukan!” Dan tantangan itu terbukti. Tiga tahun kemudian, dalam pemilu 1955, NU keluar sebagai empat besar bersama PNI, Masyumi, dan PKI.

Seperti lazimnya dialami para pemimpin, kepemimpinan Kiai Wahab juga tidak lepas dari ejekan, fitnah, dan hinaan, di samping sanjungan dan penghormatan. Pada zaman Orde Lama, misalnya, banyak orang mengejek Kiai Wahab sebagai “Kiai Nasakom”, lantaran NU menerima konsep Bung Karno mengenai Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis). Padahal, seperti ditulis Kiai Saifuddin Zuhri dalam bukunya, Berangkat dari Pesantren, ketika itu semua kekuatan sosial-politik, termasuk ABRI, menerima Nasakom. Tak seorang pun berani menentang Pemimpin Besar Revolusi, Bung Karno.

Menanggapi ejekan itu, dengan enteng Kiai Wahab hanya tertawa. “Biarkan saja. Ejekan itu masih belum apa-apa dibanding ejekan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dianggap gila. Saya kan masih belum dianggap gila,” katanya terkekeh-kekeh.

Untuk ukuran zaman dan komunitasnya, Kiai Wahab tergolong ulama yang maju dan inovatif. Ia tak pernah berhenti berpikir mencari terobosan untuk memajukan NU. Suatu ketika, misalnya, ia merasa media lisan sangat terbatas dalam menyampaikan pesan dakwah kepada warga nahdliyyin. Maka ia pun melirik media cetak, yang waktu itu belum lazim di kalangan pesantren.

Bersama tokoh NU lainnya, ia membeli secara patungan sebuah gedung dan sebuah percetakan di Jalan Sasak 23, Surabaya. Dengan dilandasi pemikiran sederhana (menyebarkan gagasan NU secara lebih efektif dan efisien), Kiai Wahab merintis tradisi jurnalistik modern di kalangan warga nahdliyyin. Mula-mula ia menerbitkan majalah tengah bulanan Soeara Nahdlatoel Oelama, yang dipimpinnya sendiri. Tak lama kemudian media itu berganti nama menjadi Berita Nahdlatoel Oelama.

Dari ide kiai berperawakan kecil dan berkulit gelap itu, bermunculan media massa di kalangan nahdliyyin, seperti Soeloeh Nahdlatoel Oelama (dipimpin Umar Burhan), Terompet Ansor (dipimpin Tamyiz Khudlory), majalah berbahasa Jawa yang beredar di Jawa Tengah bagian selatan Penggoegah (dipimpin Kiai Raden Iskandar dan Saifuddin Zuhri), dan koran berskala nasional, Duta Masyarakat. Dari penerbitan itulah NU pernah mempunyai jurnalis-jurnalis ternama seperti Asa Bafaqih, Saifuddin Zuhri, dan Mahbub Junaidi.

Sikap dan Kebijakan Tegas
Begitu besar kecintaan Kiai Wahab pada NU. Sejak kelahiran jam’iyyah itu hingga sang pendiri wafat, ia tidak pernah absen menghadiri muktamar NU. Ketika Muktamar ke-25 digelar di Surabaya (1971), meski sedang sakit keras, Kiai Wahab tetap bersikeras menghadirinya. Ia juga berharap masih bisa ikut memberikan suaranya bagi Partai Nahdlatul Ulama dalam pemilu 1971. Alhamdulillah, keinginan itu dikabulkan oleh Allah SWT.

Dalam Muktamar Surabaya itu, sekali lagi ulama besar itu terpilih sebagai rais ’am Syuriah PBNU. Namun kepemimpinannya tak berlangsung lama. Empat hari setelah Muktamar Surabaya, 29 Desember 1971, ulama besar yang banyak berjasa terhadap bangsa dan NU itu wafat di rumahnya yang sederhana, di Kompleks Pesantren Tambakberas, Jombang.
Maka jabatan rais ‘am pun dipercayakan kepada K.H. Bisri Sjansoeri, pengasuh Pesantren Denanyar, Jombang, yang tidak lain adalah sahabat seperguruan Kiai Wahab. Kiai Bisri juga besan Hadhratusy Syaikh K.H. Hasjim Asj’ari, karena ia adalah ayahanda Nyai Hj. Sholihah, istri K.H. A. Wahid Hasjim.

Masa kepemimpinan Mbah Bisri merupakan masa-masa sulit bagi NU. Usai pemilu 1971, pemerintah Orde Baru memfusikan semua partai Islam ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan sisanya (partai nasionalis, Nasrani, dan murba) ke dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI), sementara pemerintah membentuk Golongan Karya (Golkar).

Maka warga NU pun memasuki babak baru. Meski Kiai Bisri diangkat sebagai rais ‘am PPP, nyatanya warga nahdliyyin cuma berperan sebagai “tukang dorong mobil”: hanya digalang suaranya setiap kali menjelang pemilu. Usai pemilu, para ulama dan warga NU kembali disisihkan dari percaturan politik. Paling banter diberi kedudukan kehormatan di parlemen.

Oleh pemerintah Orde Baru pun, NU dianggap sebagai duri dalam daging. Sikap dan kebijakan tegas para ulama NU yang dimotori oleh Kiai Bisri, yang ahli fiqih tulen, tak jarang berseberangan dengan pemerintah. Beberapa kali undang-undang yang digagas oleh pemerintah ditentang oleh Fraksi PPP di DPR yang dipimpin oleh kiai sepuh itu. Bahkan pernah, dalam sebuah Sidang Umum MPR 1978, Kiai Bisri mengajak Fraksi PPP melakukan walk out dari ruang sidang.

Tak pelak, sikap keras NU itu dijadikan alasan untuk “mencelakai” tokoh-tokoh NU. Para muballigh NU diawasi dengan ketat, bahkan tak jarang diturunkan dari podium karena mengkritik pemerintah secara terang-terangan. Tapi, tokoh-tokoh NU tak patah arang. Mereka menggeliat. Namun, efek negatifnya, gara-gara sibuk memperbaiki posisi tawar di dunia politik, banyak garapan di ranah dakwah, sosial, ekonomi, dan pendidikan (cita-cita awal ketika NU berdiri) terabaikan.

Kondisi seperti itu perlahan-lahan memancing kegelisahan tokoh-tokoh muda NU, seperti K.H. Abdurrahman Wahid, Fahmi Saifuddin, dan teman-teman seangkatannya. Mereka segera mengampanyekan gerakan NU kembali ke Khiththah 1926 sebagai organisasi sosial-kemasyarakatan yang berjuang di ranah dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan sosial.

Asas Tunggal Pancasila
Perlahan, kampanye itu mulai menarik simpati golongan sepuh. Gerakan itu semakin menguat ketika Kiai Bisri Sjansoeri wafat pada 25 April 1980. Saat dipilih sebagai rais ‘am yang baru, Kiai Ali Ma’shum serta para kiai sepuh mendukung gagasan reformasi yang digerakkan oleh kaum muda NU itu. Tapi, mereka berhadapan dengan sebagian tokoh yang duduk di jajaran Tanfidziyyah, yang masih asyik bergulat dengan aktivitas politik.

Konflik pun semakin memanas ketika pada 1982 peran NU di PPP dipersempit. Para ulama sepuh yang diwakili oleh Kiai Masykur, Kiai Ali Ma’shum, Kiai Makhrus Ali, dan Kiai As’ad Sjamsoel Arifin menemui K.H. Idham Chalid, dan memintanya mundur sebagai ketua umum Tanfidziyyah, yang sudah dijabatnya lebih dari 30 tahun. Idham bersedia menandatangani surat pengunduran diri. Namun, beberapa hari kemudian ia mencabutnya kembali.

Tentu saja Kiai Ali Ma’shum menolak pencabutan pengunduran diri tersebut, dan merangkap jabatan rais ‘am dan ketua umum. Puncak konflik meletus dalam Muktamar ke-27 Situbondo pada 1984, yang secara resmi memutuskan NU kembali ke Khiththah 1926. Muktamar juga membuat keputusan penting yang menyelamatkan langkah NU hingga satu dasawarsa ke depan, yaitu menerima asas tunggal Pancasila, karena dianggap tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Sejak itu NU benar-benar menarik diri dari kancah politik yang telah digelutinya sejak negeri ini merdeka. Tenggelamkah NU? Ternyata tidak. Ia muncul kembali di ranah dakwah, sosial, kebudayaan, ekonomi, dan pendidikan, dengan seragam asli sebagai organisasi masyarakat keagamaan. Bahkan NU semakin tumbuh meraksasa, karena gerak langkahnya terbebas dari pengawasan pemerintah.

Kepemimpinan Kiai Ali, yang sangat moderat dan sejuk, saat itu dianggap sangat tepat untuk mengimbangi langkah Gus Dur yang atraktif dan penuh gebrakan. Tak seperti periode sebelumnya ketika Syuriyyah sangat dominan, sosok Kiai Ali yang pendiam juga membuat NU ketika itu cocok dan serasi dengan Gus Dur.

Namun, ketenangan itu tak berlangsung lama. Aksi-aksi Gus Dur yang lintas sosial dan budaya, membuat sebagian ulama sepuh kelimpungan. Puncaknya ketika Kiai As’ad, salah seorang sesepuh NU, dalam Muktamar NU ke-28 di Krapyak, Yogyakarta (1989), menyatakan mufaraqah alias memisahkan diri.

Dalam muktamar tersebut K.H. Ahmad Shiddiq, pengasuh Pesantren Ash-Shiddiq, Jember, dan pencetus ide penerimaan asas tunggal Pancasila, sebagai rais ‘am menggantikan Kiai Ali, yang sudah sangat sepuh. Duet baru Ahmad Shiddiq-Gus Dur yang juga sangat moderat itu pun kembali melaju kencang.

Mewarisi tradisi intelektual khas pesantren, Kiai Ahmad Shiddiq banyak mewarnai NU dengan karya-karya besarnya. Terutama ketika mengukuhkan kembali konsep Ahlussunnah wal Jama’ah di kalangan NU yang mengusung prinsip tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), dan tawazun (adil). Di lain pihak, aksi-aksi kontroversial Gus Dur berhasil membuat nama NU mendunia, walaupun ditentang para ulama sepuh. Banyak pangamat sosial dan politik mancanegara berdatangan untuk mengkaji NU dan kaum nahdliyyin.

Diobok-obok
Namun, “bulan madu” antara NU dan pemerintah tak berlangsung lama. Perlahan, pemerintah mulai gerah menghadapi politik zig-zag ala Gus Dur. Ujung-ujungnya, dalam Muktamar ke-29 di Cipasung, Tasikmalaya, NU sempat diobok-obok. Dalam bursa pancalonan ketua Tanfidziyyah, pemerintah memunculkan Abu Hasan, seorang pengusaha asal Palembang. Isu yang diusung ialah minimnya kader-kader luar Jawa dalam tubuh PBNU.

Meski Gus Dur berhasil memenangkan pemilihan ketua, muktamar berakhir dengan pecahnya kader NU dalam dua kubu: kubu Gus Dur dan kubu Abu Hasan. Belakangan, kubu Abu Hasan menggelar muktamar tandingan yang berujung terbentuknya Komisi Penyelamat Pengurus NU (KPPNU) yang dipimpin sendiri oleh Abu Hasan.

Namun, lagi-lagi NU diuntungkan oleh kehadiran rais ‘am yang kali itu dijabat oleh K.H. M. Ilyas Ruhiat, ulama ahli tasawuf yang santun dan lemah lembut. Ulama yang baru saja wafat di penghujung 2007 lalu itu terpilih untuk menggantikan K.H. Ahmad Shiddiq, yang wafat pada 1991.
Langkah-langkah ajengan pengasuh Pondok Pesantren Cipasung itu perlahan berhasil merengkuh kembali kader-kader nahdliyyin yang terpecah belah. Bertepatan dengan dimulainya krisis moneter yang melanda negeri ini, para tokoh NU kembali utuh dan solid, sehingga mampu membawa jamaahnya melewati gonjang-ganjing reformasi 1998. Bahkan Gus Dur yang moderat, saat itu dianggap sebagai angin segar bagi perubahan negeri ini.

Usai reformasi, keran politik dibuka selebar-lebarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak mau ketinggalan kereta, sebagian warga nahdliyyin kembali tergoda terjun ke gelanggang politik praktis, meski tanpa mengenakan seragam NU. Menjelang pemilu 1999, partai-partai yang berbasis massa NU pun bermunculan: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nahdlatul Ummah (PNU), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Bahkan PBNU ikut memfasilitasi salah satu partai politik yang saat pemilu 2004 berhasil menjadi salah satu pemenang.

Ketulusan Perjuangan
Sejak masa kampanye, warga NU kembali terkotak-kotak oleh kepentingan politik praktis. Satu-satunya yang cukup menghibur adalah Gus Dur, sang ketua Tanfidziyyah PBNU, yang terpilih sebagai presiden keempat RI. Hati segenap warga NU pun mongkog alias bangga. Setelah puluhan tahun para ulama dan santri berjuang untuk kemerdekaan, akhirnya muncul kader NU yang menduduki posisi tertinggi dan bergengsi di negeri ini.

Ketika Gus Dur menjadi presiden itulah Muktamar NU di Lirboyo digelar pada 1999. Muktamar ke-30 itu tentu saja sangat meriah. Setelah membuka muktamar, sebagai presiden, Gus Dur, yang habis masa jabatannya sebagai ketua Tanfidziyyah, menyerahkan pemilihan kepemimpinan NU kepada muktamar. Maka muktamirin pun memilih duet K.H. M.A. Sahal Mahfudz, ahli fiqih dan pengasuh Pesantren Maslakul Huda di Kajen, Pati, dan K.H. A. Hasyim Muzadi, mantan ketua PWNU Jawa Timur, sebagai rais ‘am dan ketua umum.

Pekerjaan rumah yang berat segera menanti kedua ulama intelektual itu. Yakni, menyolidkan kembali warga nahdliyyin yang sempat dicerai-beraikan oleh euforia reformasi dan pemilu multipartai. Namun, di tengah proses itu, kembali kaum nahdliyyin meradang. Presidennya digulingkan oleh lawan-lawan politik. Beruntung, kerja keras para ulama sepuh berhasil meredam kemarahan kaum nahdliyyin yang nyaris membuat huru-hara.

Roda organisasi bermassa 40-an juta orang itu pun kembali berputar. Kekecewaan tersebut dipendam dalam-dalam di hati kaum nahdliyyin. Bahkan muncul efek positif dari rangkaian peristiwa jatuh-bangun yang susul-menyusul dengan cepat itu: warga NU semakin dewasa dalam berpolitik.

Hal itu terbukti dalam pemilu 2004. Meski beberapa kader NU, seperti K.H. Hasyim Muzadi dan K.H. Shalahuddin Wahid, ikut berlaga dalam pemilihan presiden secara langsung, warga nahdliyyin mengikutinya dengan kepala dingin. Tak ada lagi perpecahan dan kubu-kubuan dalam tubuh NU. Seperti diketahui, Hasyim Muzadi sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri, sedangkan Shalahuddin Wahid (juga sebagai cawapres) berpasangan dengan Wiranto.

Begitu pula dalam Muktamar ke-31 di Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, yang berlangsung di tahun yang sama. Meski sempat memanas, warga NU tetap bergandengan tangan. Muktamar yang tetap mengukuhkan duet K.H. Dr. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz dan K.H. Hasyim Muzadi itu berakhir dengan damai. Dan kini kepengurusan NU di semua tingkatan sibuk membangun basis ekonomi, sosial, dan pendidikan warganya.

Demikianlah sekilas kisah panjang perjalanan kepemimpinan dalam tubuh Nahdlatul Ulama, yang sempat jatuh-bangun dalam memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan negeri ini, dengan gaya khas pesantrenannya. Ribuan nama tokoh nahdliyyin telah tampil dalam percaturan negara Republik Indonesia, dengan berbagai aksi dan gayanya. Satu hal yang tampak seragam ialah, kecintaan mereka yang sepenuh hati kepada tanah air, yang tertanam sejak mereka mengenal alif ba ta dan mendaras kitab kuning.

Mengenang sejarah NU, sesungguhnya mengenang sejarah ketulusan perjuangan para ulama untuk bangsa dan tanah airnya. Dan mengenang perjalanan NU tahun ini tak lain untuk mengenang sebuah pengabdian tanpa pamrih yang digaungkan dari bilik-bilik pesantren yang bersahaja tapi kukuh. (Kang Iftah, Februari 2008)

Geliat Islam Di Amerika


Ketika Seorang Imam Masjid Membangun “Jembatan” Islam - Barat

Meski sudah enam tahun berlalu, trauma Tragedi 11 September masih menghantui sebagian besar masyarakat Amerika. Umat Islam di negeri itu pun menjadi korban pelampiasannya. Tak mau berlarut-larut, seorang Imam masjid berusaha memulihkan hubungan Islam-Amerika dengan caranya sendiri.

Jika beberapa waktu belakangan ini Anda berjalan-jalan ke toko buku, Anda akan melihat sebuah buku baru yang selalu menarik perhatian pengunjung. Buku itu berjudul Seruan Azan Dari Puing WTC terjemahan dari What’s Right With Islam : A New Vision For Muslims and the West, sebuah buku best seller yang ditulis oleh seorang Imam Masjid di New York, yang tempat tinggalnya hanya beberapa blok dari lokasi pemboman gedung WTC. Sejak tragedi 9/11, wajah Feisal Abdul Rauf, demikian nama sang imam, sering muncul di berbagai media lokal, menjelaskan tentang ajaran Islam yang sebenarnya, yang jauh dari budaya kekerasan, kebencian dan dendam.

Sangat menarik, demikian komentar para agamawan di negeri Paman Sam, yang dikutip di bagian dalam cover. Karena berbeda dengan kebanyakan tokoh muslim yang hanya membela diri dan agamanya, Imam Feisal justru mengulurkan tangan, mengajak seluruh komponen masyarakat Amerika mencari akar masalah yang membuat hubungan antara Islam dan “Amerika” menjadi tegang. Ia juga mengajak semua penganut agama untuk mencari titik temu dari berbagai silang sengkarut pemahaman masing agama yang sangat eksklusif.

Upaya Imam Feisal itu sangat beralasan. Sebab selain berita gembira bahwa Islam mendadak menjadi item paling populer di penghujung tahun 2001 hingga beberapa tahun berikutnya, terbukti enam tahun belakangan majelis-majelis kajian keislaman marak dibanjiri masyarakat non muslim, buku-buku, artikel di internet, majalah, dan koran, serta acara TV yang mengulas tentang Islam selalu mendapat perhatian masyarakat Amerika, bahkan Al Quran, seperti diungkap Bill Schnoeblen, seorang penulis buku spiritual yang cukup dikenal di AS, sejak peristiwa 11 September lalu menjadi buku paling laris dan banyak diburu rakyat Amerika; fakta bahwa ada peningkatan kuantitas (dari 30% menjadi 58 %) rakyat Amerika yang memberikan gambaran bagus tentang Islam; dan gelombang besar warga AS yang memeluk Islam, sebagaimana dilansir harian The New York Times (22/10/2001) bahwa ada sekitar 25 ribu orang Amerika yang telah beralih memeluk Islam sejak kasus 11 September dan Columbia News Service (22/3/2001) yang menulis, sekitar 15 ribu orang keturunan Amerika Latin yang tersebar di berbagai kota seperti Newark, Miami, Los Angeles dan New York beralih dari Katolik dan memeluk Islam di AS; atau cerita lain yang datang dari Presiden Assosiasi Muslim Hawaii, Hakim Ouansafi, bahwa sejak 11 September 2001, rata-rata ada sekitar 3 orang AS di Hawaii masuk Islam dalam sebulan, bahkan, sempat mencapai angka 23 kasus; atau berita Hidayatullah.com tentang seorang komandan pasukan International Security Assistance Force (ISAF) asal Amerika, Capt. Michael P. Cormier, 45, yang masuk Islam di Propinsi Ghazni, Afghanistan, yang dikenal dengan basis pejuang Taliban; tertoreh juga cerita pilu, yang hingga kini masih terus berlangsung: umat Islam di negeri yang mengklaim dirinya sebagai kampiun demokrasi itu itu mengalami banyak teror, sebagai dampak pemberitaan miring di media.

Melucuti Pakaian
Tengok saja laporan Council on American-Islamic Relation (CAIR) yang mengungkapkan, sampai bulan Februari 2002 umat Islam Amerika mengalami 1717 kasus kekerasan dan diskriminasi dalam berbagai bentuk, seperti penyerangan fisik (289 kasus), pembunuhan (11 kasus), diskriminasi di tempat kerja (166 kasus), diskriminasi di bandara (191 kasus), dan pelecehan seksual terhadap para Muslimah (372 kasus). Petugas keamanan bandara di AS, misalnya. Dengan alasan khawatir membawa barang-barang yang berkaitan dengan terorisme mereka tak segan melucuti pakaian seorang muslimah yang mengenakan abaya dan jilbab.

Datar kasus-kasus diskriminatif dan sikap Islamophobia terhadap kaum Muslim di Amerika tersebut masih akan terus bertambah panjang hingga saat ini. Abdus Sattar Ghazali, misalnya, dalam laporannya yang ditulis di The Milli Gazette Online, 9 September 2006 berjudul, “Muslim Islamic News Five years after 9/11: American Muslims remain under siege”, melukiskan perkembangan terakhir kaum Muslim di Negeri Paman Sam pasca runtuhnya Menara Kembar WTC.

“Tak ada masa begitu menyulitkan, selain beberapa tahun pasca 11 September. Orang Amerika, lebih akrab menyebut 9/11. Lima tahun pasca runtuhnya menara kembar, teror terhadap warga Muslim menjadi hal biasa. Bagi kaum Muslim, kampanye Presiden AS, George W Bush, yang dikenal dengan aksi global war on terror-nya menjadi bagian hidup baru yang menakutkan. Penggeledahan, penculikan, pelecehan, intrograsi dan penangkapan, serta pengadilan tanpa bukti –seolah—begitu halal bagi kaum Muslim di sebuah Negeri yang mengaku kampiun demokrasi ini,” tulisnya.

Setahun pasca peledakan WTC, kondisi kaum Muslim begitu buruk. Serangan dan pelecehan terjadi di mana-mana. “Jika kamu sedang berada di jalanan, secara fisik kamu akan diserang,” kata Nidal Ibrahim, Direktur eksekutif CAIR Washington, sebagaimana dikutip Voice of America.
Sebagian kalangan menilai, streoptip buruk terhadap Muslim Amerika seratus persen dipicu oleh peristiwa 9/11. Namun, tak sedikit juga yang memahami sebaliknya. Profesor Howard Winant salah satunya. Pengarang buku Racial Formation in the United States, Formasi Rasial di Amerika Serikat, itu beranggapan, sikap buruk terhadap Islam –khususnya oleh pemerintahan Amerika—justru merupakan kebijakan (policy) resmi negara.

“Amerika Serikat memang selalu mempunyai kecenderungan untuk membedakan ras dan memandang konflik internasional sebagai ancaman domestik,” ujarnya sebagaimana dikutip The Milli Gazette Online.

Sepanjang Perang Dunia II, lanjutnya, Jerman, Italia dan --khususnya--Jepang, juga pernah mengalami hal sama seperti umat Islam saat ini: dipandang dengan penuh curiga atas alasan-alasan “keamanan nasional”. Dengan cara yang sama, peristiwa serupa pernah terjadi di saat naiknya komunisme Uni Soviet di tahun 1920 dan 1950. Maka tidak mengherankan jika Islam kemudian dijadikan ancaman “keamanan nasional” berikutnya.

Perang Koboi
Parahnya, sikap “jahat” pemerintah negara adi kuasa itu tak membuat umat Islam di belahan dunia lain ketakutan. Bahkan simpati kaum msulimin atas peristiwa Tragedi WTC ikut terkikis oleh kebijakan “perang koboi” yang digaungkan pemerintah Amerika.

Tengok saja penelitian yang dilakukan Freedom Institute dan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Jakarta yang bertujuan mengungkap sentimen anti-Amerika di kalangan umat Islam Indonesia. Menurut hasil survei, sekitar 2 persen dari total penduduk dewasa Indonesia pernah melakukan aksi yang dapat dikategorikan sebagai tindakan anti-Amerika.

Mereka terlibat, misalnya, dalam demonstrasi-demonstrasi menentang berbagai kebijakan luar negeri Amerika, melakukan penyisiran (sweeping) terhadap warga negara Amerika, menyerukan boikot atas produk-produk Amerika, atau sekadar berupaya mengompori orang lain untuk membenci Amerika. Meski mengakui angka ini relatif kecil, para penulis menggarisbawahi signifikansinya. Karena, aksi-aksi tersebut begitu menonjol di ruang publik dan menarik perhatian yang cukup luas.

Selain itu, survei ini juga menemukan, ada sekitar 20 persen Muslim Indonesia yang menyimpan kebencian terhadap Amerika karena berbagai alasan, meskipun mereka tidak pernah terlibat secara langsung dalam aksi-aksi anti-Amerika tersebut. Mereka umumnya bersikap mendukung aksi-aksi tersebut karena percaya, Amerika memusuhi negara-negara Islam dan kerap memaksakan kehendak-kehendak politiknya terhadap negara lain.

Yang lebih membuat ngeri para tokoh Islam di negeri Paman Sam, ada upaya sistematis untuk menghadap-hadapkan kebenaran Islam dengan kebenaran Amerika. Beberapa hari setelah tragedi WTC, misalnya, muncul tulisan seorang pengamat politik di harian Wall Street Journal yang memotivasi pemerintah federal untuk menggunakan semua kemampuannya guna memerangi Islam, termasuk organisasi-organisasi dan lembaga Islam di Amerika. Alasannya, lembaga dan organisasi tersebut bisa jadi simpatisan dari gerakan fundamentalis seperti Osama Bin Laden yang bisa mengancam American way of life.

Menanggapi isu berbahaya tersebut berbagai reaksi dilakukan para tokoh Islam. Namun rata-rata hanya sebatas menjelaskan bahwa Islam tidak seperti yang dituduhkan sebagian non-muslim.
Berbeda dengan kebanyakan tokoh muslim, Feisal Abdul Rauf, imam Masjid Al-Farah New York, USA, mencoba mencari terobosan baru dengan mencari akar-akar persoalan --dari inti ajaran Islam, nilai-nilai dasar konstitusi Amerika, aspek-aspek sosial-politik-ekonomi dari terorisme, hingga kepentingan Amerika mempertahankan hegemoninya di dunia internasional.

Sebagai pendiri dan pemimpin American Society for Muslim Advancement (ASMA) yang berdiri sejak 1997, Imam Feisal memang telah membaktikan hidupnya untuk membangun jembatan sosial yang menghubungkan masyarakat muslim dengan dunia Barat, khususnya publik non-muslim Amerika. Belakangan, setelah peristiwa 11 September, ia juga mendirikan Cordoba Initiative, sebuah usaha multi-agama untuk memulihkan hubungan muslim dan Amerika yang selama lima puluh tahun terakhir telah terlanjur rusak, atau dalam konteks yang lebih luas antara dunia Islam dengan dunia Barat. Melalui gerakan Cordoba Initiative, Imam Feisal mengajak umat Islam Amerika untuk memainkan peran utama dalam menjembatani hubungan dunia muslim dan Amerika, tak lagi bergantung kepada pihak-pihak lain di luar Amerika.

Satu Akar
Melalui buku Seruan Azan Dari Puing WTC, dengan bijak dan runtut, ia memaparkan bahwa Islam sangat menghargai penganut agama lain, meski tidak membenarkan keyakinannya. Sebab semua agama pada dasarnya bermuara pada satu ajaran, kepasrahan dan penghambaan diri secara murni, mutlak dan total kepada Sang Pencipta Alam Semesta.

Feisal memaparkan kembali fakta historis bahwa Islam, Kristen dan Yahudi –yang merupakan agama terbesar di Amerika-- sesungguhnya mempunyai akar yang sama yakni agama Ibrahim yang disebutnya sebagai agama berserah diri sepenuhnya kepada Allah atau dalam bahasa Arabnya diistilahkan Islam yang hanif (lurus). Karena itu kebenaran Islam pasti sesuai dengan kebenaran Amerika.

Adapun keterbelahannya menjadi tiga agama berbeda semata-mata berasal dari perasaan tidak ingin diusik dalam diri pengikut para nabi pembawa risalah, ketika datang seorang nabi baru untuk melempangkan kembali ajaran agama Ibrahim yang telah tercemari anasir-anasir kemusyrikan.
Ketika Isa datang untuk meluruskan ajaran Ibrahim yang sebelumnya telah diluruskan oleh Musa, misalnya, kaum Yahudi marah dan menentang sang nabi beserta pengikutnya. Tak hanya menentang, mereka juga berusaha membunuh sang nabi dan membasmi pengikutnya. Kelompok pengikut nabi baru itu belakangan dipisahkan secara permanen dari komunitas Yahudi dan disebut sebagai pengikut Kristus atau umat Kristen.

Hal yang sama terulang ketika Nabi Muhammad datang untuk membersihkan ajaran nabi Ibrahim yang ratusan tahun sepeninggal Nabi Isa telah kembali tercemari oleh tangan-tangan Romawi. Dengan serta merta kaum Yahudi dan Kristen menolak ajaran Rasulullah. Mereka juga membuat demarkasi baru terhadap pengikut Nabi terakhir tersebut, muslim. Sejak itu, terbelahlah penganut agama Ibrahim itu menjadi tiga kelompok: Yahudi, Kristiani dan Muslim.

Seandainya semua pihak berbesar hati –seperti sebagian kecil orang Yahudi dan Kristen yang kemudian mengakui kebenaran risalah Nabi Muhammad dan masuk Islam-- untuk menerima gerakan pemurnian ajaran Ibrahim yang dilakukan para nabi dan rasul, pasti agama tidak akan terpecah menjadi tiga besar dunia. Dan bisa dipastikan juga tidak akan pernah ada sentimen antar umat beragama atau pertumpahan darah atas nama Tuhan, seperti yang terjadi sepanjang dua milenium belakangan.

Tak hanya tiga agama besar tersebut, Imam Feisal juga menyinggung penghargaan Islam terhadap umat agama lain, seperti Hindu, Budha, dan Konfusianisme, melalui kutipan ayat 58 dari surah Maryam yang artinya, “Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.”

Merujuk kepada ayat tersebut, menurut Imam Feisal, jelas ada nabi dan rasul diluar keturunan Ibrahim atau di luar Bani Israil dan Bani Ismail, yakni dari keturunan orang-orang yang diselamatkan Allah bersama Nabi Nuh AS yang kemudian menyebar ke bagian lain dari bumi ini. Lebih luas lagi, juga ada nabi dan rasul di luar kelompok yang berlindung di bahtera Nabi Nuh, yakni dari keturunan Nabi Adam AS. Sebab kajian ilmiah modern membuktikan, banjir bandang pada zaman Nabi Nuh sifatnya sangat lokal, di kawasan Timur Tengah.

Rasul Lain
Di luar itu, Allah pasti juga telah mengutus nabi dan rasul untuk menyampaikan kebenaran kepada anak cucu Adam di India, Cina, Indonesia, benua Amerika dan negeri-negeri lain di seluruh penjuru dunia. Maka bukan tidak mungkin pembawa ajaran awal Hindu, Budha dan Konfusianisme adalah para nabi dan rasul Allah juga. Dengan demikian, lebih luas dari ajaran Ibrahim, pasti ada muara akhir di antara semua kepercayaan tersebut, yakni agama Nuh atau yang lebih tinggi lagi agama Adam AS.

Bukti dari semua itu, menurut Feisal, adalah ditemukannya unsur tauhid dalam setiap agama tersebut, meski sebagian besar sudah bercampur dengan hal-hal yang dalam Islam dianggap syirik. Prinsip dasar tauhid, tambahnya, adalah hanya menuhankan Pencipta Alam Semesta. Karena hanya Sang Pencipta saja yang patut disembah, diagungkan dan dimuliakan, maka secara otomatis selain Tuhan semuanya berdudukan setara.

Prinsip kesetaraan inilah yang menurut Imam Feisal saat ini perlu diperjuangkan untuk tegak kembali, setelah sebelumnya dihancurluluhkan oleh kolonialisme Eropa atas negeri-negeri muslim, Hindu, Budha dan lain-lain. Sebab perasaan superioritas yang masih bercokol di hati masing-masing umat beragama –terutama Yahudi dan Kristen yang dianut oleh mayoritas masyarakat Amerika dan Eropa-- lah yang saat ini sering menyebabkan benturan-benturan horisontal.
Masih banyak lagi argumentasi yang disampaikan Imam Feisal dalam Rauf dalam bukunya tersebut. Seperti adanya common platform antara nilai-nilai dasar Islam dan Konstitusi Amerika dalam mempromosikan kebebasan, keadilan, kesetaraan, dan persaudaraan. Juga fakta-fakta bahwa keislaman dan keamerikaan bukan bersifat substitutif (saling menggantikan), tetapi komplementer (saling melengkapi).

Feisal Abdul Rauf juga mengemukakan argumentasi yang meyakinkan tentang eksistensi identitas Muslim-Amerika, di mana seorang Muslim yang taat bisa menjadi warga negara Amerika yang loyal dan warga Amerika siapa pun bisa menjadi muslim yang taat, tanpa harus kehilangan identitasnya. Namun fakta terpenting yang ia ungkapkan adalah terorisme Islam lebih berakar pada persoalan ketidakadilan sosial, politik, dan ekonomi, daripada persoalan agama.

Di bagian akhir buku itu ia menawarkan visi baru hubungan Islam-Amerika yang damai dan harmonis, di mana setiap anggota masyarakat dari semua ras, agama, sekte dan golongan di Amerika bisa berperan aktif di dalamnya. Visi baru yang tersorot di benaknya adalah semacam Cordoba di masa kejayaan Islam, ketika semua pemeluk agama berada dalam kedamaian, kebersamaan dan keadilan yang setara, menyongsong kejayaan negara yang adil makmur dan bersahabat kepada siapa pun. Semoga! (Kang Iftah, Januari 2008)

Monday, June 25, 2007

Pernikahan Islami

MERAIH SURGA DUNIA AKHIRAT
Jika ada surga di dunia, maka surga itu adalah mahligai pernikahan yang bahagia.. (Muhammad Fauzil Adhim, Kado Pernikahan untuk Istriku)

Ternyata benar anggapan bahwa bulan Syawwal adalah musim kawin. Tiga minggu pertama ini saja sudah terbilang berapa banyak pesta pernikahan digelar. Dari yang paling sederhana, bertempat di rumah dan hanya dihadiri keluarga dekat saja, sampai yang paling mewah, bertempat di gedung mewah, dengan perlengkapan lengkap dan mahal serta dihadiri ribuan tamu undangan. Dari yang simpel, hanya tasyakuran dan makan-makan ala kadarnya, sampai yang paling rumit, ala tradisi berbagai keraton nusantara dengan seabreg ritualnya.

Ada yang menganggap rumitnya pernak-pernik pernikahan itu hanya sebagai bagian dari pelestarian budaya, mode atau minimal sekedar prestise, karena memang menelan biaya besar. Namun tidak kurang juga yang masih beranggapan tradisi itu merupakan hal yang wajib dilaksanakan, karena berakibat buruk bila ditinggalkan.

Naifnya, keyakinan itu bahkan masih tumbuh subur di kalangan umat Islam sendiri. Misalnya menaruh dua batang pohon pisang di pintu yang diharuskan dalam pernikahan anak wanita sulung di Jawa. Yang juga memprihatinkan, demi prestise, terkadang upacara pernikahan yang sebenarnya sakral dan bernilai ibadah jadi tercemari maksiat, penghamburan uang dan kemusyrikan.

Itu baru pernikahan. Masih ada lagi acara-acara lain di luar resepsi, seperti lamaran dan lain sebagainya, yang juga tidak kalah ribetnya. Belum lagi tren di kalangan anak-anak muda muslim yang tengah demam tradisi barat kuno yang mengawali hubungan pria-wanitanya dengan pacaran lalu tunangan baru kemudian menikah. Dikatakan tradisi barat kuno, karena di mayoritas kalangan anak muda Barat modern tradisi itu telah berganti dengan hubungan bebas tanpa batas (samen leven).

Bagaimana sebenarnya tuntunan agama Islam mengenai ritus perkawinan? Dalam tulisan berikut penulis akan mengulas rangkaian tatalaksana perkawinan menurut Islam secara singkat.

Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh berkah dan tetap terlihat mempesona.

Tuntunan ini penting, karena dari pernikahan yang penuh berkah itulah kehidupan rumah tangga seorang muslim berawal. Jika diawali dengan prosesi yang baik dan benar, tentu bisa diharapkan berkahnya akan melimpah sampai ajal menjemput nyawa. Namun jika sejak awal saja sudah penuh dengan hal-hal yang tidak dirdhai Allah, bagaimana mungkin anugerah sakinah, mawaddah dan rahmah bisa diharapkan tercapai.

Pada dasarnya, proses perkawinan Islami hanya terbagi dalam ke dalam empat tahap : ta’aruf (perkenalan), khithbah (lamaran), nikah dan walimah (resepsi).

Membeli Kucing
Tahapan ta’aruf atau perkenalan yang dimaksud dalam Islam bukanlah pacaran. Ini penting ditekankan, karena sebagian remaja muslim sering membahasakan pacaran mereka sebagai proses ta’aruf. Ta’aruf adalah proses mengenali calon istri atau suami.

Menyadari bahwa pernikahan bukanlah hubungan temporer yang berusia hanya satu atau dua tahun, meski cukup ketat dalam membatasi hubungan pria-wanita non muhrim, Islam juga memberi kesempatan pemeluknya untuk mengenal calon pasangan hidupnya. Ini dimaksudkan umat Islam tidak terjebak dalam praktik “membeli kucing dalam karung”. Dalam hal ini, ta’aruf tidak bersifat fisik semata tetapi juga menyangkut kepribadian (akhlak) dan juga ilmu masing-masing calon.

Tahap awal ta’aruf dilakukan dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai calon pasangan, terutama dari keluarga terdekatnya. Keluarga terdekat yang mintai pertimbangan haruslah dipilih orang yang paling baik agamanya, sehingga diharapkan akan jujur dan adil dalam bercerita. Fokus utama penggalian informasi adalah seputar masalah agama dan akhlak calon pasangan.

Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya wanita dinikahi karena empat hal : hartanya, kecantikannya, nasabnya, dan agamanya. Pilihlah yang paling beragama, makan engkau akan beruntung.” (Al-Hadits)

Meski obyek hadits adalah pria, namun pihak wanita, terutama orang tua, pun sebaiknya mempelajari baik-baik kepribadian dan agama sang calon mempelai pria. Ini bisa dilakukan orang tua secara langsung dengan berinteraksi dengan sang calon mempelai pria, maupun lewat kerabat dekatnya. Lagi-lagi akhlak dan agama lah yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menerima atau menolak calon menantu.

Dalam proses ta’aruf itu berlaku hukum saling amanah. Artinya pihak kerabat dekat yang ditanya tidak boleh menutupi kebenaran dan pihak calon mempelai yang bertanya harus mampu menjaga rahasia dari informasi yang didapatkannya. Terutama jika informasi itu merupakan aib yang tidak layak dipublikasikan.

Setelah ta’aruf dianggap cukup, hendaknya seorang muslim melakukan shalat Istikharah (shalat mohon petunjuk), sampai diberi kemantapan hati oleh Allah untuk mengambil keputusan. Setelah mendapat ketetapan hati dan memutuskan pilihan, sang pria sebaiknya tidak menunda-nunda waktu untuk segera meminang. Demikian pula pihak wanita, setelah mendapat informasi yang cukup dan kemantapan hati, hendaknya segera memberi keputusan atas pinangan sang pria.

Pinangan atau khithbah dilakukan dengan menghadap orang tua atau wali sang muslimah pujaan hati, meminta ijin dan restu untuk menikahi anaknya. Wanita yang boleh dipinang adalah wanita yang memenuhi dua syarat : Pertama, tidak ada halangan syar’i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu, baik yang bersifat permanen seperti masih mahram atau muhrim, maupun yang bersifat sementara seperti dalam masa iddah (baik cerai hidup atau mati). Kedua, belum dipinang orang lain secara sah. Sebab Islam mengharamkan seseorang meminang seorang wanita pinangan orang lain.

Dari Uqbah bin Amir RA, Rasulullah SAW bersabda: “Orang mukmin adalah saudara mukmin yang lain. Tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya atau meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sampai saudaranya itu melepaskannya.” (HR. Jamaah)


Keputusan Terakhir
Meski sebelumnya telah melakukan ta’aruf, saat khithbah Islam menganjurkan pelamar dan wanita yang dilamar untuk melihat calon pasangannya. Ini dimaksudkan agar masing-masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan keputusan terakhir atas pasangan hidup pilihannya.

Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.”

Jabir berkata: “Maka tatkala aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.” (HR. Abu Daud).

Namun, dalam melihat pinangan ini Islam tetap memberikan aturan : dilarang berkhalwat dengan calon pasangan tanpa disertai mahram sang wanita dan keduanya tidak boleh berjabat tangan.

Meski tidak ada aturan baku, Imam Nawawi mengajarkan, untuk menambah keberkahan rangkaian perkawinan disunnahkan mengawali ungkapan pinangan dengan hamdalah, dan shalawat. Setelah menyampaikan pinangan, ada baiknya pihak laki-laki, dengan penuh husnuzhan, memberi kesempatan kepada pihak perempuan untuk berembug dan mempertimbangkan lamaran.

Hendaknya orang tua atau wali pihak perempuan sangat berhati-hati dalam memilih calon menantu. Dan, lagi-lagi, hendaknya akhlak dan agama lah yang menjadi dasar pertimbangan utama dalam menerima atau menolak pinangan. Pernah ada seseorang bertanya kepada Al-Hassan bin Ali mengenai calon menantunya. Cucu Rasulullah itu lala menjawab, “Engkau harus memilih calon menantu yang taat beragama. Sebab, jika ia mencintai putrimu, ia akan memuliakannya. Dan jika ia kurang menyukai putrimu, ia tidak akan menghinakannya.”

Jika ternyata kemudian lamaran diterima, sebagaimana dicontohkan sahabat Bilal bin Rabbah, hendaknya mengucap hamdalah. Sedangkan jika lamaran ditolak, hendaknya pelamar menyerukan takbir. Jika diterima, hendaknya dalam khithbah itu segera ditentukan hari pernikahan. Karena menikah merupakan ibadah, ada baiknya untuk disegerakan pelaksanaannya, tanpa ditunda-tunda atau diundur.

Dalam menentukan hari pernikahan, hendaknya sunnah Rasulullah menjadi pertimbangan utama. Dalam hal ini tentu anjuran ‘Aisyah Ummul Mukminin untuk menikah pada bulan Syawwal karena banyak keberkahannya patut dijadikan sandaran. Meski demikian pada dasarnya dalam pandangan Islam setiap bulan sama baiknya. Buktinya, Rasulullah menyelenggarakan pernikahan putrinya Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib pada bulan Shafar, yang banyak dihindari oleh banyak orang karena dianggap bulan bencana.

Dalam masalah pinangan, Islam juga memperbolehkan pihak wanita menawarkan diri untuk dinikahi oleh seorang pria yang menurutnya akan mampu membawa kebahagiaan dunia akhirat. Ini dicontohkan dalam pernikahan agung Rasulullah dengan Sayyidatina Khadijah yang penuh berkah. Saat itu Khadijah, sang saudagar kaya raya, lah yang berinisatif menawarkan pernikahan kepada Rasulullah setelah mengetahui kemuliaan dan keagungan akhlak pemuda miskin dan yatim tersebut.

Menawarkan Diri
Cerita serupa juga disampaikan dalam Shahih Bukhari, “Suatu ketika datanglah seorang wanita menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW, ia berkata, ‘Ya Rasulallah, apakah Tuan membutuhkan saya?’.

Putri sahabat Anas bin Malik yang hadir dan mendengar ucapan perempuan itu mencela dan mengannggapnya tak punya harga diri dan rasa malu. Anas segera menghardik putrinya, ‘Dia lebih baik darimu. Dia cinta kepada Rasulullah lalu menawarkan dirinya untuk beliau (dengan baik-baik).’”

Akhirnya sampailah calon mempelai pada fase ketiga yang merupakan bagian terpenting sekaligus inti pernikahan, yakni aqdun-nikah atau akad nikah. Akad nikah sendiri merupakan perjanjian mengikat diri dalam tali perkawinan dengan menetapi syarat-syarat yang ditentukan agama.

Syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam akad nikah ada beberapa hal. Pertama, harus ada keridhaan atau suka sama suka dari kedua calon mempelai. Dan keridhaan pihak wanita, menurut hadits Nabi, adalah diamnya saat ditawari menikah. Meski kadang kurang dianggap, keridhaan pihak wanita –terutama di jaman modern-- sangatlah penting.

Pernikahan yang berlangsung tanpa keridhaan kedua belah pihak tak ubahnya seperti menyimpan bara dalam sekam, yang jika tidak dibentengi iman yang kuat akan mudah tersulut dan menyala berkobar-kobar. Kebakaran yang dimaksud adalah kemaksiatan yang mungkin muncul, seperti perselingkuhan dan sebagainya.

Kedua, adanya ijab qabul. Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.

Dalam perkawinan yang dimaksud dengan “ijab qabul” adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami, untuk menikahkan sang wanita dengannya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits, Sahl bin Said berkata, “Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW untuk menyerahkan dirinya, ia berkata, ‘Saya serahkan diriku kepadamu.’ Lalu ia berdiri menanti lama sekali.

Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.’

Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl tersebut atas menerangkan, tentang ijab yang diucapkan Rasulullah SAW.

Syarat ketiga adalah mahar atau mas kawin. Sebelum kedatangan Islam, wanita di tanah Arab dan sebagian besar dunia nyaris tak bernilai. Seringkali mereka dianggap harta milik yang bisa diwariskan, diperjualbelikan atau diberikan sesuka hati.

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas permintaan pihak wanita yang disepakati kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Namun Islam lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.

Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah)

Ayahnya Ayah
Syarat keempat dan kelima adalah wali dan saksi. Dari Abu Musa RA, Nabi SAW bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Daud). Urutan prioritas wali dimulai dari ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada baru kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau –pilihan terakhir-- wali hakim.

Sedangkan saksi pernikahan, paling sedikit dua orang yang dianggap adil. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Aisyah).

Dalam upacara akad nikah disunnahkan diadakan khuthbah, yang dinamakan khuthbatun nikah atau khutbah nikah, tepat sebelum ijab-qabul. Khutbah nikah boleh dibacakan wali, penghulu atau seorang ulama yang hadir pada majelis tersebut.

Fase terakhir dari rangkaian prosesi perkawinan Islami adalah penyelenggaraan kenduri atau resepsi perkawinan, yang dalam bahasa Islam disebut walimah. Menyelenggarakan walimah yang sekaligus merupakan pengumuman pernikahan sepasang pria-wanita hukumnya wajib karena mencegah timbulnya fitnah yang akan muncul. Fitnah yang dimaksud adalah kesalahpahaman masyarakat saat melihat dua orang berlainan jenis yang semula tidak ada hubungan mahram sama sekali tiba-tiba tinggal serumah atau bepergian bersama.

Rasulullah SAW bersabda,“....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud).

Sebagaimana kewajiban menyelenggarakan walimah, memenuhi undangan walimah juga hukumnya wajib. “Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu. Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan Al-Baihaqi).

Ada dua macam walimah perkawinan : Walimatul Milak, kenduri yang dilaksanakan usai aqad nikah, sebelum pasangan pengantin baru melakukan dukhul (hubungan intim). Dan Walimatul Ursi, walimah perkawinan yang dilakukan setelah keduanya dukhul.

Ada beberapa kesunnahan yang perlu diperhatikan saat mengadakan walimah perkawinan. Pertama, diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut. Diriwayatkan dari Anas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (HR Bukhari).

Kedua, hendaklah shahibul walimah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah SAW, “Jangan bersahabat kecuali dengan orang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali orang yang bertaqwa.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Ketiga, sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” Meski begitu, ada juga beberapa hadits shahih yang menunjukkan dibolehkannya mengadakan walimah tanpa daging.

Dibolehkan juga memeriahkan walimah dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana, asal lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan akhlaq, seperti yang diriwayatkan dari Aisyah, ia (Aisyah) mengarak seorang mempelai wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi SAW bersabda: “Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan.” (HR. Bukhari, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Walimah Haram
Mengenai walimah, perlu diperhatikan nasihat ulama besar Betawi K.H. M. Syafi’i Hadzami dalam Taudhihul Adillah, “..meski walimah wajib hukumnya, namun memeriahkannya atau menyembelih kambing itu hukumnya sunnah. Jangan sampai memaksakan diri mengadakan walimah besar-besaran jika memang keadaan tidak memungkinkan. Apalagi sampai hutang sana-sini yang pada akhirnya memberatkan. Karena bisa-bisa hukumnya menjadi haram.”

Para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya. Dari Abi Hurairah RA, “Rasulullah SAW jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa, ‘Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Adapun ucapan “Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak” dan semacamnya dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering diucapkan kaum jahiliyyah.

Dari Hasan bin Ali, ie berkata, Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah, “Bir rafa wal banin.” Aqil bin Abi Thalib segera mencegahnya dan berkata, “Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya.”

Para tamu bertanya, “Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Aba Zaid?.” Aqil menjelaskan, “ucapkanlah, ‘Mudah-mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan’. Seperti itulah kami diperintahkan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, An-Nasai, Ibnu Majah).

Demikianlah tata cara perkawinan yang diajarkan agama Islam. Meski banyak variasi dan model perkawinan yang di masyarakat muslim, hendaknya aturan syariat itu tetap dijaga agar mendatangkan keberkahan. (Kang Iftah, Jakarta 2006)

Sex Islami

MENGGAPAI ORGASME JASMANI DAN ROHANI
.
Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya.

Bulan Syawal, bagi umat Islam Indonesia, bisa dibilang sebagai musim kawin. Anggapan ini tentu bukan tanpa alasan. Kalangan santri dan muhibbin biasanya memang memilih bulan tersebut sebagai waktu untuk melangsungkan aqad nikah.

Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar, “Sesungguhnya pernikahan di bulan Syawwal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak kebaikan.”

Namun, untuk menggapai kebahagiaan sejati dalam rumah tangga tentu saja tidak cukup dengan menikah di bulan Syawwal. Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya --dan yang paling penting-- adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih disebut jima’.

Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam-- termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.

Selain itu jima’ yang halal juga merupakan iabadah yang berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW.

Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.
.
Wajahnya Muram
Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”

Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.
.
Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.

Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi.

Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih "ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun" (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib.

Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya.

Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.

Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah SAW, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’.

Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? ...yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).
.
Bau Mulut
Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan.

Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.

Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat.

Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari, “Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”

Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana...” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.

Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.”

Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya.

Allah SWT berfirman, “Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).
.
Posisi Ijba’
Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah SAW, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah.

Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.

Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.
.
Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”

Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya. (Kang Iftah. Sumber : Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir)

Hikmah

BERTINGKAH SEPERTI TUHAN
.
Di jaman modern, bertingkah seperti tuhan telah demikian lekat dengan kehidupan orang kebanyakan. Demikian halus tipu daya setan sehingga pelaku dan orang-orang di sekitarnya pun tidak merasa bahwa perbuatannya bertentangan dengan kode etik kemakhlukan.

Suatu sore seorang pemuda sowan kepada seorang guru mursyid di pesantrennya yang terletak di lereng sebuah gunung di Jawa Barat. Setelah menyampaikan salam dan basa basi, keduanya lalu asyik berdiskusi mengenai akidah dan tasawuf. Setelah hampir dua jam, si pemuda menjadi terpesona oleh gaya bicara sang mursyid yang berapi-api dan energik. Iseng-iseng ia lalu menanyakan usia kiai yang bertubuh tinggi kekar tersebut. Jawaban dari sang kiai membuatnya terperanjat, “Umur saya baru saja melewati 75 tahun,” ungkapnya sambil tersenyum.

Pemuda tersebut semakin tertarik, karena bukan saja gaya bicaranya yang masih energik, tetapi seluruh gerak gerik dan langkah kaki sang mursyid pun masih mantap dan kokoh, seakan usianya baru 50 tahunan. Penasaran ia menanyakan resep awet muda dari sang mursyid.

Dengan sorot mata yang menusuk, kiai tersebut menjawab, “Kuncinya satu. Jangan memonopoli kekuasaan Allah atas makhluknya. Jangan bertingkah sebagai tuhan di muka bumi.”

Pemuda yang semula sangat bersemangat itu langsung terhenyak. Kalimat tersebut begitu dalam maknanya, dan terus terngiang-ngiang di kepalanya sampai berbulan-bulan kemudian. Kata-kata sang mursyid selanjutnya, seakan memindahkan kesadaran nalarnya ke titik hampa.

Jangan bertingkah sebagai Tuhan, Allah penguasa langit dan bumi beserta seluruh isinya, yang curahan kasih sayang-Nya menjangkau –bahkan- setiap nucleus, inti atom, yang tersebar di semesta raya. Tak ada satu makhluk pun yang dibiarkan-Nya hidup tanpa limpahan rizki dan anugerah-Nya, seperti halnya seekor tungau yang remeh temeh pun telah ditetapkan jatah sandang, pangan dan papan sepanjang hidupnya sejak jaman azali.

“Sekarang semakin banyak kepala keluarga yang hanya karena telah memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya lalu merasa telah memberi rizki. Seorang majikan, karena telah memberi upah kepada buruhnya, lalu ia merasa sudah memberi rizki...,” terlintas lagi wajah tegas sang guru di benaknya. Tokoh kiai tersebut tidak lain adalah KH Zainal Abidin Anwar, wakil talqin Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah di Suryalaya.

Bertingkah seperti tuhan, bukan sebuah problematika kontemporer. Dalam rangkaian sejarah, Al-Quran mengabadikan kisah-kisah orang yang pernah mengaku sebagai tuhan, Namrudz penentang Nabi Ibrahim, Fir’aun seteru Nabi Musa dan Nebukadnezard atau Bukhtanashor musuh Nabi Danial AS. Sejarah juga mencatat beberapa tokoh yang bertingkah layaknya tuhan, seperti Qarun yang congkak dan takabur karena membanggakan kekayaannya yang melimpah ruah.

Namun di jaman modern, bertingkah seperti tuhan telah demikian lekat dengan kehidupan orang kebanyakan. Demikian halus tipu daya setan sehingga pelaku dan orang-orang di sekitarnya pun tidak merasa bahwa perbuatannya bertentangan dengan kode etik kemakhlukan. Takabur, bagi manusia adalah ketergelinciran hati dari sifat ikhlas yang menghiasi kelurusan hidup. Karena ketiadaan kekuatan, kekuasan dan kekayaan yang secara hakiki dimiliki oleh makhluk.

Ibn Athailah Assakandary mengajarkan,
“Allah ta’ala melarang kalian mengakui yang bukan hak kalian dari para makhluk. Apakah Dia akan memperkenankanmu untuk mengaku bersifat (dengan sifat) Allah, padahal Dia adalah Pengasuh semesta alam.” (Kitab Al-Hikam)
.
Penangkal dari ketergelinciran ini adalah tajrid at-tauhid, perlucutan tauhid dari selainnya, terutama Tauhid Rububiyah, keyakinan bahwa hanya Allah saja satu-satunya zat yang menciptakan, menjaga dan mengayomi alam semesta. Sementara, apapun yang dilakukan manusia adalah bagian dari proses perjalanan ta’abud, penghambaan diri, kepada sang Maha Raja. Maka bersikap sebagai sesama hamba dengan –apapun dan siapapun- makhluk Allah yang lain adalah kemutlakan yang harus dijalani, tanpa embel-embel apapun. (Kang Iftah, Jakarta 2005)